Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan Dalam Pelestarian Museum Buwono Keling Di Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan

Authors

  • Rizky Nindya Nunggalsari Alumni Pendidikan Sejarah FKIP Universitas PGRI Madiun
  • Soebijantoro soebijantoro Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.25273/ajsp.v8i01.2037

Keywords:

Kebijakan, Pacitan, Museum Buwono Keling

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam pelestarian Museum Buwono Keling di Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumupulan data menggunakan observasi wawancara, dokumentasi. Validasi yang digunakan adalah trianggulasi sumber. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Museum Buwono Keling adalah museum arkeologi yang berada di Dukuh Krajan Kulon Desa Mantren Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan. Museum ini dibangun pada bulan April tahun 1995 oleh suaka peninggalan sejarah purbakala Jawa Timur, dan difungsikan pada tahun 1996 yakni sebagai tempat penyimpanan peninggalan prasejarah. Peranan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam pengelolaan dan pelestarian Museum Buwono Keling dibutuhkan, agar Museum tetap terjaga dan terlestarikan. Berkaitan dengan hal itu  diterapkan kebijakan dalam pengelolaan Museum. Namun kebijakan yang telah disepakati belum terealisasikan dengan baik. Kenyataannya Pemerintah Kabupaten Pacitan kurang tanggap atau tidak mempedulikan keberadaan Museum Buwono Keling. Padahal museum tersebut dapat menjadi suatu objek wisata yang tidak hanya mempunyai unsur rekreatif tapi memiliki unsur edukatif terutama mengenai kehidupan pra sejarah yang berhubungan dengan awal peradaban manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

15-01-2018

Issue

Section

Articles