Kirab Pusaka Sunan Kumbul di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo (Studi Nilai Budaya dan Potensinya Sebagai Sumber Pembelajaran IPS SMP)

Authors

  • Yuliani Yuliani SMPN 2 KEC.SAWOO KAB.PONOROGO

DOI:

https://doi.org/10.25273/gulawentah.v3i2.3462

Keywords:

kirab pusaka, nilai budaya, sumber pembelajaran, IPS

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis ceremonial dan nilai-nilai budaya upacara Kirab Pusaka Sunan Kumbul di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo serta mendiskripsikan dan menganalisis potensinya sebagai sumber pembelajaran IPS SMP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Sawoo mulai bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Agustus 2018. Informan ditentukan dengan purposive sampling. Validasi data digunakan teknik triangulasi sumber, sedangkan analisis datanya menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Kirab Pusaka Sunan Kumpul merupakan upacara tradisional untuk mengiring pusaka Sunan Kumpul yang berupa Tombak Kyai Dora Manggala. Iringan-iringan dipimpin Camat Sawoo dan tokoh-tokoh pemerintahan kecamatan dan masyarakat. Sunan Kumpul tidak lain adalah Brojonatan yang dipercaya sebagai senopati dari Paku Buwono II Surakarta yang berjasa dalam kehidupan masyarakat Sawoo. Kirab pusaka ini menggunakan piranti/perlengkapan dan ceremonial yang mengandung nilai-nilai budaya, diantaranya; religius, gotong-royong atau kerjasama, rela berkorban, disiplin, saling hormat-menghormati, saling menghargai, patriotisme, patuh, bertanggung jawab, dan toleransi. Nilai-nilai tersebut memiliki potensi sebagai sumber pembelajaran IPS SMP kelas VII semester 1 yaitu pada KD 3.1 Memahami konsep ruang dan interaksi antar ruang di Indonesia serta pengaruhnya  terhadap kehidupan manusia dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hanif M., (2016), Kesenian Dongkrek (Studi Nilai Budaya dan Potensinya Sebagai Sumber Pendidikan Karakter), Gulawentah: Jurnal Studi Sosial.2(2),132-141

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 untuk SMP. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudaya.

Komalasari (2010). Teori dan Teknik Konseling. Jakarta : Indeks

Miles, M.B., dan Huberman, A.M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.

Musfiqon. (2016). Panduan Lengkap Metodologi Penelitian. Jakarta : Prestasi Pustaka.

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Rahyubi, H. (2012). Teori-Teori Belajar dan Aplikasi pembelajaran Motorik: Diskripsi dan Tinjauan Kritis. Bandung : Nusa Media.

Simanjuntak. (2016). Tradisi, Agama, dan Akseptasi Modernisasi pada Masyarakat Pedesaan Jawa. Jakarta. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Suprayogo, I. (2001). Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Bandung: Remaja RosdaKarya

Uhi. (2016). Filsafat Kebudayaan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Winangun, W. (1990). Masyarakat Bebas Struktur, Liminalitas dan Komunitas. Yogyakarta: Kanisius

Wiyana, N.A. (2013). Desain Pembelajaran Pendidikan: Tata Rancang Pembelajaran menuju pencapaian Kompetensi. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.

Downloads

Published

21-12-2018

Issue

Section

Articles