PENTINGNYA PENGUASAAN PSIKOLOGI BAGI PENYIDIK DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.25273/counsellia.v2i1.199Keywords:
psikologi, penyidik, penyidikanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan penguasaan beberapa ilmu
bantu dalam bidang hukum, khususnya dalam bidang psikologi bagi seorang
penyidik. Hal ini dikarenakan penyidik mempunyai kesulitan untuk mendapatkan
keterangan dari tersangak sehubungan dengan terjadinya suatu tindak pidana yang
melibatkan tersangka. Tujuannya adalah guna menghindari adanya pemaksaan
yang menyalahi hak asasi tersangka. Tujuan yang kedua adalah mendapatkan
keterangan yang sebenarnya adalah karena kurangnya kemampuan para penyidik
dalam teknik-teknik pemeriksaan tersangka. Penelitian dilakukan secara studi
kepustakaan dan mencari data elektronik melalui internet. Data yang diteliti
adalah pentingnya penguasaan ilmu psikologi bagi penyidik dalam proses
pemeriksaan tersangka dalam tahap penyidikan di tingkat kepolisian,
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa seorang penyidik dapat menerapkan salah
satu bidang ilmu bantu dalam rangka penegakkan hukum, yaitu psikologi.
Psikologi lebih berpijak pada pengetahuan tentang manusia, khusunya tentang
perilaku dan perbuatan manusia dalam hubungannya dengan lingkungannya.
Dengan dibantu psikologi, dapatlah seorang penyidik memperoleh atau
“mengorek†keterangan dari tersangka dengan mudah, oleh karena telah dapat
dilakukan pendekatan pribadi (personal approach) yang manusiawi. Dengan
demikian dapat memperlancar pelaksanaan penyidikan sebagai langkah awal
dalam proses pidana. Dalam kaitanya dengan hal tersebut yang perlu diusahakan
adalah agar supaya jumlah tenaga psikologi jangan sampai kurang oleh karena
penggunaan psikologi ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Dengan
demikian penggunaan psikologi dalam pemeriksaan tersangka merupakan satu
tahap langkah kemajuan bagi dunia penegak hukum. Jadi peranan psikologi dalam
hukum mempunyai tujuan yang positif, yakni disamping untuk menjaga harkat
dan martabat tersangka pada tingkat penyidikan, juga demi efektifitas
pemeriksaan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
In order to be accepted and published by Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling, the author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript the author(s) agreed to the following terms:
The copyright of received articles shall be assigned to Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling maintain the publishing rights to the published articles.
Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling with an acknowledgement of initial publication to this journal.
Author sent the copyright transfer form (here) to the journal.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.