Persaingan Usaha Yang Sehat Melalui Pengaturan Hukum Terhadap Social Commerce dan Electronic Commerce Oleh Permendag Nomor 31/29023
DOI:
https://doi.org/10.25273/gulawentah.v9i1.20485Keywords:
Persaingan Usaha, E-Commerce, Social CommerceAbstract
Hadirnya Social Media yang awalnya diperuntukkan sebagai media sosial yang dijalankan melalui daring (online), saat ini juga merambah pada dilakukannya kegiatan jual beli secara digital menggunakan wadah Social Media tersebut. Padahal wadah untuk jual beli secara digital telah ada sebelumnya (E-Commerce) Untuk itu perlu negara perlu mengatur hal ini supaya tercipta suatu iklim persaingan usaha yang sehat. Dimana akan tercipta suatu persaingan usaha tidak sehat apabila Social Commerce dan E-Commerce berada dalam platform yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji pengaturan hukum terhadap Social Commerce  yang dibedakan dengan E-Commerce dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum sebagaimana dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan bisnis Social Commerce dan E-Commerce.
Downloads
References
Andi Fahmi Lubis, A. M. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta, Indonesia: Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.
Amirullah. (2004). Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal. Yogyakarta: Qalam.
Ghea Dwi Rahmadiane, U. S. (2021). Analysis of the Utilization of Social Commerce for the Development of MSME in Indoeisq. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Adminstrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 6(3), 226.
Taufik, M. (2005). Dinamika Pemasaran: Jelajahi Dan Rasakan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mujahidin, A. (2007). Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tasya Safiranita Ramli, A. M. (2020). Aspek Hukum Platform E-Commerce Dalam Era Transformasi Digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119.
Agustina, D. (2017). Fitur Social Commerce Daam Website E-Commerce di Indonesia. Jurnal Informatika Mulawarman, 12(1), 25.
Hisbulloh Huda, I. D. (2024). Akibat HUkum Bagi Tiktok Shop Sebagai Social Commerce Ditinjau Dari Permendag No 31 Tahun 2023. Jurnal Kertha Desa, 12, 3967.
Sandrina, P. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Kualitas Barang Yang Dibeli Pada Aplikasi Belanja TikTok Shop. Jurnal Kertha Semaya, 11, 489.
Hisbulloh Huda, I. D. (2024). Akibat Hukum Bagi Tiktok Shop Sebagai Social Commerce Ditinjau Dari Permendag No 31 Tahun 2023. Jurnal Kertha Desa, 12(1), 3971.
Kholifatul Muna, B. S. (2024). Regulasi Izin Perdagangan TikTok Shop Sebagai Fitur Tambahan Aplikasi TikTok di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(1), 423.
Cinta Rahmi, F. M. (2024). Pengaruh Online Shop Terhadap Penjualan Di PAsar Tanah Abang Yang Semakin Sepi. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6), 3.
Sheyla NIchlatus Sova, d. (t.thn.). Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yati Nurhayati, I. M. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), 4.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Yazrul Anuar, R. M. (2023). Tiktok Shop VS E-Commerce VS Negara: Mencari Titik Keseimbangan Dalam Bingkai Ekonomi Konstitusional. Jurnal Ilmiah Penelitian Law Journal, 4(1), 4.
Hotana, M. S. (2018). Industrio E-Commerce Dalam Menciptakan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 29.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dharma Setiawan Negara, Samuel Dharma Putra Nainggolan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.