Interaksi Sosial Penyintas Pelecehan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.25273/gulawentah.v8i1.15502Keywords:
kepercayaan diri, laki-laki, pelecehan seksualAbstract
Kepercayaan diri merupakan hal yang dimiliki bagi setiap orang. Kepercayaan diri mengarah kepada suatu sikap dan keyakinan dalam diri setiap orang dalam menghadapi sesuatu. Hal ini juga masih berlaku kepada individu yang pernah mengalami pelecehan seksual. Penelitian ini dilakukan yang bertujuan untuk mengetahui gambaran percaya diri kepada para penyintas pelecehan seksual. Metode dalam pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan juga studi dokumentasi. Adapun subjek dalam penelitian ini ialah korban pelecehan seksual, psikolog dan juga pihak dari Kementrian Hukum dan HAM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa subjek pinyintas pelecehan seksual sudah kehilangan rasa percaya dirinya, kehilangan kepercayaan kepada orang disekitarnya, mengurung diri, marah, gemetaran, setiap malam ia masih terbayang-bayang dengan kejadiannya di masa lalu, ia merasa masih ingin menangis jika mengingat hal itu. Subjek tambahan psikolog dan pihak dari Kementrian Hukum dan HAM juga menyatakan bahwa terjadinya pelecehan seksual karena adanya relasi kuasa dan sikap dari masyarakat yang belum siap dalam menangani korban pelecehan seksual. Implikasi penelitian ini sebagai data perancangan film dokumenter berjudul: Antipati.Â
Downloads
References
Aspers, P., & Corte, U. (2019). What is Qualitative in Qualitative Research. In Qualitative Sociology (Vol. 42). https://doi.org/10.1007/s11133-019-9413-7
Harrington, C. (2020). What is “Toxic Masculinity†and Why Does it Matter? Men and Masculinities, 24(2), 345–352. https://doi.org/10.1177/1097184X20943254
Huda, K., & Renggani, L. A. (2021). Menarasaikan bentuk nilai-nilai perempuan komunitas samin di Kabupaten Bojonegoro. Gulawentah:Jurnal Studi Sosial, 6(1), 77. https://doi.org/10.25273/gulawentah.v6i1.9663
Miranti, A., & Sudiana, Y. (2021). Sexual Harassment of Men and Society’s Perspective On Masculinity (Norman Fairclough Critical Discourse Analysis). Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 7(2), 261–276. http://journal.ubm.ac.id/
Rizkika, Z., & Sambas, N. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2553
Sumintak, & Idi, A. (2022). Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault : Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 11(1), 55–61. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.11117
Suprihatin, S., & Azis, A. M. (2020). Pelecehan Seksual Pada Jurnalis Perempuan di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 13(2), 413. https://doi.org/10.21043/palastren.v13i2.8709
Triwijati, N. K. E. (2015). Pelecehan Seksual : Tinjauan Psikologis. Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, Dan Savy Amira Women’s Crisis Center, 20(4), 303–306.
Wandalibrata, P. M. (2019). Kajian Metafisika “Relasi Kuasa†Dalam Pemikiran Michel Foucault. Jurnal Cakrawarti, 02(01), 61–69.
Yanti, H., & Abdullah, E. S. P. S. (2021). Gambaran Kepercayaan Diri pada Remaja yang Mengalami Kekerasan Seksual di Desa X. Jurnal Psimawa, 4(1), 55–60. http://www.jurnal.uts.ac.id/index.php/PSIMAWA/article/view/1272
Zahrah, K. A. (2021). Perilaku Sosial Korban Pelecehan Seksual (Studi Kasus: Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. In UIN Sunan Kalijaga. Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.