Strategy of the Office of Religious Affairs in Reducing Rates of Child Marriage in Tanjungsari District of Bogor Regency

Rena Rostini, Zulkipli Lessy

Abstract


Pernikahan dini di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang tidak hanya berhubungan dengan batas usia perkawinan, tetapi juga masalah perlindungan anak dan hak asasi manusia. Beberapa faktor menyebabkan terjadinya pernikahan dini, mulai dari adat, keluarga, pandangan agama, hingga ekonomi. Beberapa penelitian terdahulu melaporkan bahwa pernikahan di bawah umur berdampak negatif, seperti dampak sosial, yaitu perceraian, lemahnya ketahanan keluarga, dan pola asuh pada anak yang tidak optimal. Penelitian ini membahas strategi KUA Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dalam mereduksi tren pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Sumber data utama diperoleh melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan dua informan, yaitu kepala dan pegawai KUA di atas. Hasil penelitian ini memaparkan strategi meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Tanjungsari yang berjalan belum optimal, yang dapat dilihat dari masih maraknya pernikahan dini, kurangnya pengetahuan seputar perkawinan yang sehat, dan kurangnya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.


Keywords


Strategy, KUA, Early Age of Marriage, Tanjungsari Bogor

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Z., & Amala, R. (2016). Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jurnal Manajemen XX(2), 262-277.

Afifah, T. (2011). Perkawinan Dini dan Dampak Gizi Pada Anak: Analisis Data Riskesdas 2010. Gizi Indonesia 34(2), 109-119.

Anugerah, D., Muhiddin, A., & Ma’ruf, A. (2020). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Menangani Pernikahan Dini di Kecematan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik 1(1), 203-2017.

Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda Terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat FISIP Universitas Pandjadjaran 7(1), 90-99. http://doi.org/10.24198/JPPM.v7i1.28141.

Arianto, H. (2019). Peran Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Lex Junalica 16(1), 38-43.

David, F. R. (2005). Strategic Management: Concepts and Cases. Upper Saddle River, NJ: Prentice-Hall.

Dema, H., & Sarinah. (2017). Peranan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Penanggulangan Pernikahan Dini di Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang. E-Journal Nobel, 102–116.

Ellingson, L. L., & Sotirin, P. (2020). Making Data in Qualitative Research: Engagements, Ethics, and Entanglements. London: Routledge.

David, F. R. (2005). Strategic Management: Concepts and Cases. Upper Saddle River, NJ: Prentice-Hall.

Hasanah, U. (2018). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Pada Tingkat Perceraian Dini: Studi Kasus Pengadilan Agama Kisaran. Journal of Science and Social Research 1(1), 13-18.

.

Landung, J., Thaha, R., & Abdullah, A. Z. (2009). Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia 5(4), 89-94.

Le, M. T. H., Tran, T. D., Nguyen, H. T., & Fisher, J. (2013). Early Marriage and Intimate Partner Violence Among Adolescents and Young Adults in Viet Nam. Journal of Interpersonal Violence 19(5), 889-910.

Lindlof, T. R., & Taylor, B. C. (2011). Qualitative Communication Research Methods. 3rd Edition. Los Angeles, CA: Sage.

McBurney, D. H. (2001). Research Methods. Belmont, CA: Wadsworth.

Parsons, J., Edmeades, J., Kes, A., Petroni, S., Sexton, M., & Wodon, Q. (2015). Economic Impacts of Child marriage: A Review of the Literature. Review of Faith and International Affairs 13(3), 12-22.

Rumekti, M. M., & Pinasti, V. I. S. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menanggulangi Maraknya Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. Thesis, Universitas Negeri Yogyakarta, 1–16.

Sakina, N. (2017). Pola Komunikasi Pemerintah dalam Menangani Pernikahan Dini di Desa Gura Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang. Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Silverman, R. M., & Patterson, K. L. (2022). Qualitative Research Methods for Community Development. New York, NY: Routledge.

Sudarso, Mas’udah, S., Rahayu, T. B. (2020). Early Marriage and Women’s Empowerment in Rural Areas. International Journal of Innovation, Creativity and Change 13(3), 896-912. www.ijicc.net

Taufiqurokhman. (2016). Mengenal Manajemen Strategik. Jakarta: FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama.

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Wurangian, M. (2005). Strategi Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat: Studi Bagi Masyarakat Petani Desa Basaan I Kecamatan Ratatotok. Politico: Jurnal Ilmu Politik 2(6), 1–12.


Article Metrics

Abstract has been read : 204 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/gulawentah.v7i1.12658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Gulawentah: Jurnal Studi Sosial Metrics:

Office:
Pascasarjana Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118
email : gulawentah@unipma.ac.id

 


web
analytics
Gulawentah My Stats