Analisis Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai di Bank BTN

Authors

  • Elly Astuti Prodi Pendidikan Akuntansi FKIP, Universitas PGRI Madiun Jl. Setia Budi No. 85 Kota Madiun
  • Nur Wahyuning Sulistyowati Pendidikan Akuntansi FKIP Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.25273/jap.v7i1.1842

Abstract

Penelitan bertujuan untuk mengungkapkan proses pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai di Bank BTN. Alasan pemilihan Bank BTN sebagai fokus penelitian karena karakteristik uniknya dengan segmentasi utama pada Kredt Perumahan Rakyat (KPR) dengan jangka waktu yang relatif lama dan plafond yang cukup besar. Hal ini tentu akan berdampak pada risiko kredit yang dihadapi oleh Bank BTN. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BTN telah menerapkan proses penghitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai sesuai dengan standar regulasi yang berlaku sesuai dengan PAPI (2008), PSAK 55 (2015) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai langkah manajemen risiko atas Kredit Perumahan Rakyat, Bank BTN telah melakukan sistem jual lepas dengan pengalihan risiko kepada PT. Sarana Multigriya Finansial, dengan demikian segmen utama Bank BTN yang bergerak dibidang KPR tidak berpengaruh signifikan atas penurunan nilai aset keuangan yang dimilikinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arthana, I. B, dan Noviari, N. 2014. Analisis Perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nila PT. Bank Sinar Harapan Bali Tahun 2011. E-journal akuntansi universitas udayana, vol. 8 (2): 102-117.

Bank Indonesia. 2008. Pedoman Akuntansi Perbankan di Indonesia. Diakses pada 08 Januari 2018, www.bi.go.id/id/perbankan/pedoman-akuntansi

Bank Indonesia. 2012. Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Jakarta: Bank Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia. 2015. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Palanggan, D. D., Tinangon, J. J., dan Budiarso, N. S. 2016. Analisis Penyajian, Pengakuan, dan Pengukuran serta Pengungkapan Kredit Bermasalah (Non Performing Loan) Sesuai PSAK Nomor 50, 55 dan 60 Pada PT. Bank Sulutgo (Persero) Tbk. Vol 4 (4): 852-860.

Rotty, R., Kalangi, L., dan Pangerapan, S. 2016. Analisis Penerpan Pengungkapan Informas Aset Keuangan Menurut PSAk 60 (Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Pensiun Nasional. Tbk). Jurnal EMBA, Vol 4 (1):242-250.

Suhartini, M dan Anwar, S. 2016. Penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, Pendapatan Murabahah dan Kinerja Keuangan Pada Bank Umum Syariah Tahun 2014. Jurnal Liquidity, V0l 5 (2): 119-126.

Downloads

Published

2018-04-30

Issue

Section

Articles