Kontribusi dan Efektifitas Pajak Daerah Kabupaten Ponorogo

Authors

  • Ardyan Firdausi Mustoffa Universitas Muhamadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.25273/jap.v7i1.1634

Keywords:

Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Kontribusi, Efektivitas

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kontribusi masing-masing pos pada pendapatan pajak daerah dan efektivitas masing-masing pos penerimaan pajak daerah Kabupaten Ponorogo diukur dengan rasio efektivitas dan kontribusi. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif berupa analisis rasio, yaitu rasio kontribusi untuk menghitung kontribusi masing-masing pos daerah terhadap penerimaan pajak daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, dan rasio efektifitas untuk mengetahui seberapa efektif anggaran dan realisasi masing masing pos pajak daerah Kabupaten Ponorogo. Hasil analisis data: Pertama, Pajak Penerangan Jalan memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah yaitu rata-rata 9,89%. Kedua, efektivitas untuk masing-masing pos pajak daerah Kabupaten Ponorogo masuk dalam kategori sangat efektif sampai lebih dari 100%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahman, Eeng dan Epi Indriani. 2013. Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Akuntansi. Jakarta: Grafindo.

Dwirandra. 2008. Efektivitas Dan Kemandirian Keuangan Daerah Otonom Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali Tahun 2002-2006. Jurnal Akuntansi Bisnis. Volume III, No. 2 Juli 2008. Halaman 133-143. Diakses tanggal 6 Juli 2012 dari (http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/3208133144.pdf).

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta:Salemba Empat.

LKPD Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 - 2015

Mardiasmo. 2009. Perpajakan, Edisi Revisi. ANDI.Yogyakarta.

Mahmudi, 2010.Analisis Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah. Sekolah Tinggi Ilmu

Manajemen YKPN, Yogyakarta.

Peraturan daerah UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Syah, Irwan. 2014. Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah

(Studi di Pemerintah Daerah Kota Semarang). Jurnal Undip. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Diponegoro. Semarang. http://eprints.undip.ac.id/43093/1/15-SYAH.pdf. Diakses tanggal 16 Mei 2016.

Suwarno, Agus Endro dan Suhartingsih. 2008. Efektifitas Evaluasi Potensi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Volume VII, No. 2 September 2008. Halaman 162-173.

T. Guritno. 1992. Kamus Ekonomi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta.

Downloads

Published

2018-04-30

Issue

Section

Articles