Desentraliasi Fiskal Desa
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu kefektifan pengelolaan dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka dibutuhkan suatu formulasi yang mengatur khusus desentraliasi fiskal desa. Metode penelitian menggunakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam lingkup desentralisasi fiskal, desa mendapatkan tambahan pendapatan desa berupa alokasi dari APBN dan lain-lain pendapatan yang sah. Pertanggungjawaban APBDesa juga diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan visi dan misi dari desentralisasi fiskal itu sendiri. Namun, hal-hal tersebut tidak akan tercapai apabila tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas, kesiapan, dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat desa. Jika kapasitas, kesiapan, dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat desa dikuatkan maka tujuan dari otonomi desa secara umum dan tujuan dari desentralisasi fiskal secara khusus dapat tercapai dengan maksimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aprisiami, P. (2012). Penerapan Otonomi Desa dalam Menguatkan Akuntabilitas Pemerintahan Desa. Yogyakarta: UNY Press
Astri, F. (2010). Pengelolaan Keuangan Desa dalam Mewujudkan Good Governance. Jawa Timur: UPN Press
Camargo, B., Claudia, dan Jacobs., E. (2011). Social Accountability and its Conceptual Challenges: Analytical framework, Working Paper Series 16, Basel: Public Policy Publisher.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (2012). Grand Design Desentralisasi Fiskal. Jakarta: DJPK
Izham, F. (2015). Perlindungan dan Peraturan Aset hasil PNPM Mandiri Perdesaan. Draft Sosialisasi UU No. 16 2014. 23-30 April 2015. Jakarta
Kementerian Keuangan (2015). Kebijakan Umum Dana Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014. Draft Sosialisasi UU No. 16 2014. 23-30 April 2015. Jakarta
Mentari dan Dini. (2014). Mengawal Implementasi UU Desa. Bandung: Ganesha Press
Sucipto dan Yenny. (2010). Desentralisasi Fiskal Desa: Budget Analysis. Jakarta: Seknas FITRA
Sudibyo, A., dan Linda. (2014). Identifikasi Potensi Korupsi pada Keuangan Desa. Jakarta: Humas KPK Press.
Suhirman. (2015). Identifikasi Potensi Korupsi pada Penyaluran dan Pengelolaan Keuangan Desa. Makalah FGD KPK. Jakarta: Humas KPK Press
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana yang bersumber dari APBN.
Pratikno. (2000). Pergeseran Negara dan Masyarakat dalam Desa: Arus Bawah Demokrasi. Yogyakarta: Lappera.
Sutoro, E. (2007). Mempertegas Politik dan Kewenangan Desa. Jakarta: Dirjen PMD
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Article Metrics
Abstract has been read : 2954 timesPDF file viewed/downloaded: 0 times
DOI: http://doi.org/10.25273/jap.v6i2.1178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Bobby Briando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ASSETS: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan is supported by
ASSETS: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan is indexed by
ASSETS: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.