PENINGKATAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN ATAS PENYESUAIAN PENGATURAN PAJAK PENGHASILAN UMKM N0 55 TAHUN 2022: PENDEKATAN SOSIALISASI DAN PENYULUHAN PADA UMKM BINAAN BUMDES MEDAL RAHAYU SUMEDANG

Authors

  • Diana Frederica Universitas Kristen Krida Wacana
  • Eva Herianti Herianti Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Mutiah Mutiah Universitas Mercubuana
  • Susilawati Susilawati Universitas Pancasila
  • Tutty Nuryati Universitas Bhayangkaraya Jakarta Raya
  • Sapridin Sapridin STIE Jayakarta

DOI:

https://doi.org/10.25273/jta.v9i2.19425

Keywords:

Improvement of Taxation Knowledge, Adjustment of MSME Income Tax Arrangements, Peningkatan Pengetahuan Perpajakan, Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan UMKM

Abstract

Abstract. This research focuses on MSMEs (Micro, Small, and Medium Enterprises) that still lack an understanding of the importance of paying taxes and the comprehension of the tax regulations under PP No. 55 of 2022. The aim of the community service conducted by the Taxation Team of Accounting Lecturers from the Faculty of Economics and Business, who are part of the Forum of Accounting Lecturers in Higher Education in the DKI Jakarta region, is to carry out socialisation and education to improve the tax understanding of MSME actors partnered with Bumdes Medal Rahayu in Ambit Situraja Village, Sumedang, regarding the adjustment of MSME income tax regulations. In 2022, this Community Service activity, in the form of socialisation and education, was attended by 31 MSME actors fostered by Bumdes Medal Rahayu in Ambit Situraja Village, Sumedang. The socialisation and education were conducted by several speakers from the ABDIMAS taxation team. The community service method included lectures, discussions, practice, and Q&A sessions. The lecturers acted as speakers while the MSMEs were participants. Before explaining the tax material, participants were asked to complete a pre-test questionnaire. The results showed that out of the 31 MSME actors present, none understood how to report taxes, only 1 person knew how to calculate taxes and the tax rates for MSMEs, and 9 MSME actors had a Taxpayer Identification Number (NPWP). After the material presentation and Q&A session, participants were asked to fill out a post-test questionnaire. Based on the results of the activity, there was a significant improvement in participants' understanding of tax reporting, tax rates, and changes in tax regulations.

 

Abstrak. Berfokus kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan menengah) yang masih kurang memahami pentingnya UMKM membayar pajak dan pemahaman aturan perpajakan PP no 55 tahun 2022 yang masih kurang baik, maka tujuan dari pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan tim perpajakan Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang tergabung dalam Forum Dosen Akuntansi Perguruan Tinggi wilayah DKI Jakarta, yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan Peningkatan pemahaman perpajakan pelaku UMKM Mitra Bumdes Medal Rahayu Desa Ambit Situraja Sumedang,atas penyesuaian pengaturan pajak penghasilan UMKM. Tahun 2022, Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini berupa sosialisasi dan penyuluhan, yang dihadiri oleh 31 pelaku UMKM binaan Mitra Bumdes Medal Rahayu Desa Ambit Situraja Sumedang. Sosialisasi dan Penyuluhan dilakukan oleh beberapa narasumber dari tim perpajakan ABDIMAS. Metode pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk ceramah, diskusi, Latihan dan tanya jawab.Dosen selaku narasumber sedangkan UMKM sebagai peserta,sebelum menjelaskan materi perpajakan peserta diminta menjawab kuisioner pre-test dengan hasil 31 orang pelaku UMKM yang hadir sebanyak 31 orang belum paham cara melaporkan pajak, 1 orang yang paham cara menghitung pajak dan mengetahui tarif pajak UMKM dan 9 pelaku UMKM yang memiliki NPWP. Setelah materi dan tanya jawab perserta diminta Kembali untuk mengisi kuisioner post-test berdasarkan hasil kegiatan Nampak perubahan signifikan pemahaman peserta mengenai pelaporan, tarif pajak dan perubahan aturan perpajakan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

cnbc.com. (2023). Aturan Lengkap Pajak UMKM 0,5%: Syarat & Masa Berlaku! Retrieved March 3, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20231127174826-4-492431/aturan-lengkap-pajak-umkm-05-syarat-masa-berlaku

Fidela, A., Pratama, A., & Nursyamsiah, T. (2020). Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Program Pemasaran Desa Jambu Raya di Desa Jambu, Kabupaten Sumedang. Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat (PIM), 2(3), 493–498.

Mardiasmo, M. B. A. (2021). Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah: Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Novelia, E., Effendi, I., & Syahputri, Y. (2021). Analisis Penggunaan Aplikasi Linkaja dengan Technology Acceptance Model pada Grapari Telkom Group Medan Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis (JIMBI), 2(2), 117–128.

pajakku.com. (2023). Mengenal Tarif PPh Final untuk UMKM. Retrieved March 3, 2024, from https://www.pajakku.com/read/5d493b9f6fd6cc1a05c6cf5c/Mengenal-Tarif-PPh-Final-untuk-UMKM

Peraturan Pemerintah No 23. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. , Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 § (2018). Indonesia: LN.2018/NO.89, TLN NO.6214, LL SETKAB : 10 HLM.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Republik Indonesia, (160030). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022

republika.co.id. (2022). DJP: Minim Sosialisasi, Penerimaan Pajak Sektor UMKM Rendah. Retrieved March 3, 2024, from https://ekonomi.republika.co.id/berita/rlsevl383/djp-minim-sosialisasi-penerimaan-pajak-sektor-umkm-rendah

Sari,V.A.P (2017). Pengaruh TAx Amnesty, Pengetahuan Perpajakan , dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan Wajib Pajak.Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi,6(2):744-760

Tobing, E., Junaedi, Irbath, N., Wagiran, Ginting, M., Putri, A. A., … Aryo, R. (2022). Buku Panduan Kampus Mengajar. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1–47.

Tusino, T., Rinawati, A., Wijaya, A., Yuliaputri, A., Aji, E. S., Rahmawati, L., … Anjelina, R. D. (2023). Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui Pelatihan Pembuatan Buket Snack bagi Ibu-Ibu PKK. Surya Abdimas, 7(3), 422–427.

Undang-Undang Nomor 7. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Republik Indonesia, 12(November), 1–68. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id

UU KUP Nomor 16 Direktorat Jenderal Pajak, 2022. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Kementerian Sekretariat Negara, 1–11. Retrieved from https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/af545737-c8e9-4976-90e6-deb277e5b9d9

Downloads

Published

2024-07-31

Issue

Section

Articles