THE ROLE OF THE COMMUNITY CENTER (BAPAS) IN THE ACCOMPANYING AND SUPERVISION OF CHILDREN PERFORMING CRIMES OF SEXUAL ABUSE Regarding the Decision of the Madiun Regency District Court Case Number 6/Pid.Sus Anak/2019/PN.Mjy
DOI:
https://doi.org/10.25273/ay.v4i2.20776Keywords:
Community Center, Bapas, Children, Sexual AbuseAbstract
Downloads
References
Abdurrahman, Dedung. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Karunia Alam Semesta, 2003.
Arikunto, Suharsumi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lokakarya tentang Peradilan Anak. Bandung: Binacipta, 1979.
Damanuri, Aji. Metode Penelitian Mu’amalah. Ponorogo: STAIN Po Press, 2010.
Fathoni, Abdurrahmad. Metodologi Penelitian Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: P.T. Bina Ilmu, 1987.
Margono. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.
Nuraheni, Novie Amalia. Sistem Pembinaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro, 2009.
Prakoso, Abintoro Prakoso. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2016.
Soekamto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
Sudarto. Metode Penelitian Filsafat. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1993.
Susilowati. Upaya Meminimalisasi Penggunaan Pidana Penjara Bagi Anak. Semarang: Universitas Diponegoro, 2008.
Sutedjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Yayasan Pemantau Hak Anak. Children’s Human Rights: Foundation). Kumpulan Tulisan.
Jurnal :
Irmayani, Nyi R. “Problematika Penanganan Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Selama Menjalankan Proses Hukum: Kasus di Provinsi Kalimantan Barat†dalam Sosio Konsepsi. Jakarta Timur, 2019: 288.
Nugroho, Okky Chahyo. “Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak Ditinjau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia†dalam Jurnal HAM. Jakarta Selatan,2017: 163.
Constitution :
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Internet :
Acil. “Balai Pemasyarakatan,†dalam http://rujukanpas.com/balai-pemasyarakatan/ , diakses pada tanggal 18 Juni 2020.
Hukum Online. “Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,†dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak/ , diakses pada tanggal 18 Juni 2020.
Reaichigo. “Pengertian BAPAS Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,â€dalam https://reaichigo.wordpress.com/2018/08/03/pengertian-bapas-berdasarkan-undang-undang/ , diakses pada tanggal 18 Juni 2020.
Wikipedia. “Pelecehan Seksual Antar Anak-Anak,†dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual_antar_anak-anak , diakses pada tanggal 19 Juli 2020.
Wikipedia. “Pelecehan Seksual Terhadap Anak,†dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual_terhadap_anak , diakses pada tanggal 19 Juli 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.