The Urgency of Public Information Disclosure in the Criminal Justice System
DOI:
https://doi.org/10.25273/ay.v2i2.14942Keywords:
Keterbukaan Informasi Publik, Sistem Peradilan Pidana, Sanksi PidanaAbstract
Informasi yang memang sudah menjadi milik publik sudah seharusnya tidak dihalang-halangi oleh siapapun (termasuk negara) apabila publik membutuhkannya. Namun terdapat beberapa informasi yang memang tidak menjadi konsumsi publik (dikecualikan). Pembentukan sistem peradilan pidana terpadu yang ditunjang dengan teknologi informasi mutlak diperlukan dalam penanganan suatu perkara demi terciptanya efektivitas dan efisiensi penanganan perkara
Downloads
References
Assegaf, Rifqi S, Josi Katarina, Membuka Ketertutupan Pengadilan, Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, Jakarta, 2005
Effendy, Marwan, Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Erdianto, Kristian Dyah Aryani, Michael Karanicolas, Implementasi Hak Atas Informasi Publik: sebuah kajian dari tiga badan publik indonesia, Centre of Law and Democracy, Yayasan Dua Puluh Delapan, Maret 2012
Garner, Brian A., Blacks Law Dictionary, Edisi Kedelapan, West Publishing Co USA, 2004
Kamaliah, Khairunissa, Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda, Jurnal Ilmu Pemerintahan, ISSN 000012, Tahun 2015.
Kristian & Christine Tanuwijaya, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Jurnal Mimbar Justitia, Volume 1 No.02 Edisi Juli-Desember 2015.
Laporan Pemantauan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Institusi Polri, oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), Yayasan TIFA, September, 2011.
Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2004.
Mansyur, Ridwan, Keterbukaan Informasi di Peradilan Dalam Rangka Implementasi Integritas dan Kepastian Hukum (Information Transperency in The Court in Order to Implement Integrity Implementation and Legal Certainty), Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.4, Nomor 1, Maret 2015
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.
Muhjad, H.M. Hadin, Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publishing, Bantul, 2012
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1996.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983
Retnowati, Endang, Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (Antara Das Sein dan Das Sollen), Jurnal Perspektf, Volume XVII, No. 1 Tahun 2002,Edisi Januari.
Riyadi, Prasetijo, Memahami Metode Penelitian Hukum Dalam Konteks Penulisan Skripsi/Tesis, AL Maktabah, Surabaya, 2017
Setiaman, Agus, Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, Analisis Krisis Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintahan Kota Bandung Kepada Warga Kota, Jurnal Kajian Komunikasi, Bandung, Vol.1, No.2, Desember 2013.
Simatupang, Taufik H, Pelayanan Publik Pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisis Hukum Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan Di Lapas, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jurnal Lex Jurnalica, Volume. 7 Nomor 1, Desember 2009.
Supriadi, Anggara,, dkk, Keterbukaan Informasi Pada Lembaga Peradilan: Review Lima Tahun Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jakarta Selatan, 2013
Zulfa, Eva Ahdjani, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.