Akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Garon Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan

Authors

  • Pipit Juliana Pendidikan Akuntansi FKIP Universitas PGRI Madiun
  • Purweni Widhianningrum Pendidikan Akuntansi FKIP Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.25273/jap.v6i2.1754

Keywords:

Akuntabilitas hukum, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program desa, akuntabilitas APBDesa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan dan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Garon Tahun 2016. Pendekatan penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  akuntabilitas hukum dan kejujuran Desa Garon telah berpedoman pada Undang-Undang RI No.06 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No.83, 113 dan 114, Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Magetan No.12 Tahun 2015. Akuntabilitas Manajerial pemerintah Desa Garon telah melibatkan masyarakat, seluruh perangkat desa, tim pelaksana, BPD, LPM dan Karang Taruna. Pertanggungjawabannya dimulai dari Tim Pelaksana, Bendahara, Sekretaris, Kepala Desa dan Bupati. Akuntabilitas program Desa Garon dengan mengikutsertakan masyarakat dalam menyusun program desa. Akuntabilitas finansial pemerintah Desa Garon terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Garon dapat dikatakan cukup ekonomis, tidak efesien, namun memberikan kontribusi pembangunan yang dapat dikatakan cukup efektif bagi perekonomian masyarakat Desa Garon.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifiyanto, D. F. & Kurohman, T. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan. 2 (03) : 473-485.

Faridah & Suryono, B. (2015). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. 4 (05) : 1-20.

Hanifah, S. I. & Praptoyo, S. (2015). Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Jurnal dan Riset Ilmu Akuntansi, 4 (08): 1=15.

Hariyani, D. S. & Sudrajat, M. A. (2016). Analisis Pengaruh Kopetensi Aparatur Pemerintah Desa terhadap Penggunaan Teknologi Accounting Information System pada Desa-desa di Kabupaten Madiun. Assets: Jurnal Akuntansi dan pendidikan. 5 (02) : 113-128.

Kurniawan, H., Made, A. & Yogivaria, D. W.. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Journal Riset Mahasiswa. 20 (20): 1-15.

Lestari, A. K. D., Atmadja, A. T., & Adiputra, I M. P. (2014). Membedah Praktik Desa Pakraman Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali. E-journal s1 akuntansi Universitas Pendidikan Ganesha, 2(1). : 1-12.

Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Edisi Ketiga. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Erlangga.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (2015). Bandung: Fokusmedia.

Riyanto, T. (2015). Akuntabilitas Finansial dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kantor Desa Perangkat Selatan Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. E-journal administrasi Negara, 3(1). : 199-130.

Sa’adah, B. (2015). Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran melalui E-Government. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. 3 (02) : 1-10.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemerintah Negara Republik Indonesia. 2014. Jakarta.

Suharto, D. G. (2016). Membangun Kemandirian Desa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Setiawan, A., Haboddin, M., & Wilujeng, N. F. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Budugsidorejo Kabupaten Jombang Tahun 2015. Jurnal Politik Indonesia, 2(1) : 1-16.

Downloads

Published

2017-10-27

Issue

Section

Articles