The Legal Problems of the Child Trafficking Crime in Indonesia in the View of Human Rights

Mini Setiawati, Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, Dimas Pramodya Dwipayana

Abstract


Human rights are basic rights that are inherent in every human being that cannot be reduced at all. This right can only be taken away through legitimate state institutions and with legitimate legal reasons as well, but the increasingly globalized economic flow, and an increasingly advanced social order and leads to industrialization in all fields, creating many new crime models with an increasing trend, one of them is the crime of human trafficking. They are not only adults who are vulnerable to this crime, but it turns out that children are the most vulnerable to this crime, so that their human rights are threatened in all aspects. This study uses a normative juridical method with only the study of laws and literature. The result of the research is that the laws and regulations protecting the human rights of children from human trafficking crimes are inadequate and tend not to be in sync with one another so that they have not been maximized in realizing protection for child victims of human trafficking

Keywords


Legal Problems, Child Trafficking, Human Rights

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, Adri Desasfuryanto, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta, 2016

Arief Gosita, Pengembangan Aspek Hukum undang-undang Peradilan Anak dan Tanggung Jawab Bersama, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Perlindungan Anak, UNPAD, Bandung, 5 Oktober 1996

Arif Gosita, 1987, Relevansi Victimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan, Jakarta

David Finkelhor, Childhood Victimization, Oxford University Press, New York, 2008.

Davit Setyawan, Temuan dan Rekomendasi KPAI tentang Perlindungan Anak di Bidang Perdagangan Anak (trafficking) dan Eksploitasi terhadap Anak, http://www.kpai.go.id/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak, diakses tanggal 9 Mei 2019, jam 19.20 WIB

http://www.kpai.go.id/berita/menuju-indonesia-bebas-pekerja-anak-kpai-perlu-adanya-penguatan-norma-ketenagakerjaan, diakses Kamis tanggal 27 Juni 2019. Jam 11.30 WIB

https://news.okezone.com/read/2017/12/20/337/1833561/bongkar-kasus-human-trafficking-satgas-tppo-polri-sudah-ciduk-30-tersangka, diakses Kamis Tanggal 27 Juni 2019, Jam 12.10 WIB.

Javier Perez de Cuellar, dalam naskah sambutannya di penandatanganan United Nations Convention on The Rights of The Child, Now York, 1989

Jawa Pos (Radar Ponorogo), Rabu 9 November 2016, hlm. 27 dan 33Putusan Pengadilan Negeri tanggal 13 Oktober 2011 No. 66/Pid.Sus/2011/PN KLB

Jimly Asshiddiqie, S, Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf, diakses pada 9 Mei 2019, Jam 18.55 WIB.

Melly setyowati, Makalah, Sistem Peradilan Pidana, Pasca Sarjana UNS. 2016. Berdasarkan Deklarasi-deklarasi Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan (1985) yang disahkan oleh Resolusi Majelis Umum 40/34 pada tanggal 29 Nopember 1985 yakni “Korban” berarti orang-orang yang secara pribadi atau koletif, telah menderita kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perusakan cukup besar atas hak-hak dasarnya, lewat tindakan atau penghapusan yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Negara-negara Anggota, termasuk hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dikenai pidana.

Perkara perdagangan orang dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-86/SKRTA/Euh.2/06/2016 dan Agus Suciptoroso, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Rhona K.M. Smith.dkk, Hukum Hak Asasi Manusia (cetakan 2), Pusham UII, Yogyakarta, 2010

Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2017


Article Metrics

Abstract has been read : 823 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/ay.v1i1.8770

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, Dimas Pramodya Dwipayana, Mini Setiawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Activa Yuris Stats

Office:
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118
email : activayuris@unipma.ac.id