The Legal Problems of the Child Trafficking Crime in Indonesia in the View of Human Rights
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam, Adri Desasfuryanto, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta, 2016
Arief Gosita, Pengembangan Aspek Hukum undang-undang Peradilan Anak dan Tanggung Jawab Bersama, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Perlindungan Anak, UNPAD, Bandung, 5 Oktober 1996
Arif Gosita, 1987, Relevansi Victimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan, Jakarta
David Finkelhor, Childhood Victimization, Oxford University Press, New York, 2008.
Davit Setyawan, Temuan dan Rekomendasi KPAI tentang Perlindungan Anak di Bidang Perdagangan Anak (trafficking) dan Eksploitasi terhadap Anak, http://www.kpai.go.id/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak, diakses tanggal 9 Mei 2019, jam 19.20 WIB
http://www.kpai.go.id/berita/menuju-indonesia-bebas-pekerja-anak-kpai-perlu-adanya-penguatan-norma-ketenagakerjaan, diakses Kamis tanggal 27 Juni 2019. Jam 11.30 WIB
https://news.okezone.com/read/2017/12/20/337/1833561/bongkar-kasus-human-trafficking-satgas-tppo-polri-sudah-ciduk-30-tersangka, diakses Kamis Tanggal 27 Juni 2019, Jam 12.10 WIB.
Javier Perez de Cuellar, dalam naskah sambutannya di penandatanganan United Nations Convention on The Rights of The Child, Now York, 1989
Jawa Pos (Radar Ponorogo), Rabu 9 November 2016, hlm. 27 dan 33Putusan Pengadilan Negeri tanggal 13 Oktober 2011 No. 66/Pid.Sus/2011/PN KLB
Jimly Asshiddiqie, S, Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf, diakses pada 9 Mei 2019, Jam 18.55 WIB.
Melly setyowati, Makalah, Sistem Peradilan Pidana, Pasca Sarjana UNS. 2016. Berdasarkan Deklarasi-deklarasi Prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan (1985) yang disahkan oleh Resolusi Majelis Umum 40/34 pada tanggal 29 Nopember 1985 yakni “Korban” berarti orang-orang yang secara pribadi atau koletif, telah menderita kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perusakan cukup besar atas hak-hak dasarnya, lewat tindakan atau penghapusan yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Negara-negara Anggota, termasuk hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dikenai pidana.
Perkara perdagangan orang dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-86/SKRTA/Euh.2/06/2016 dan Agus Suciptoroso, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rhona K.M. Smith.dkk, Hukum Hak Asasi Manusia (cetakan 2), Pusham UII, Yogyakarta, 2010
Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2017
Article Metrics
Abstract has been read : 874 timesPDF file viewed/downloaded: 0 times
DOI: http://doi.org/10.25273/ay.v1i1.8770
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, Dimas Pramodya Dwipayana, Mini Setiawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Office:
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Madiun
email : activayuris@unipma.ac.id