Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Sanksi Pajak, Omset, Dan Pemahaman Peraturan Terhadap Kepatuhan PBJT Di Kabupaten Kulon Progo

Authors

  • Raymundo Patria Hayu Sasmita Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Muhammad Fajar Nugroho Sardjono Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.25273/jap.v3i1.21927

Keywords:

Pemeriksaan Pajak, Sanksi Pajak, Omset, Pemahaman Peraturan, Kepatuhan Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan/atau Minuman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak, sanksi pajak, omset, dan pemahaman peraturan terhadap kepatuhan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini menggunakan data primer dengan kuesioner dan pemilihan sampel dengan kriteria wajib pajak barang dan jasa tertentu perorangan yang terdaftar di Badan dan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo. Sampel yang digunakan sebanyak 103 sampel dari 206 wajib pajak yang terdaftar. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diolah menggunakan program SPSS. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak dan pemahaman peraturan berpengaruh signifikan positif sedangkan sanksi pajak dan omset tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiasa, N. (2013). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Accounting Analysis Journal.

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50, 179-211.

Anggriawan, A. E. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Pajak.

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta, Indonesia: PT. Rineka Cipta.

Artha dkk. 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta: Deepublish.

Dewi & Pravitasari (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Wajib Pajak Restoran di Kota Blitar. Jurnal Edukasi, Vol 10 No. 1 Tahun 2022

Ferdani (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Omset, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi empiris wajib pajak Restoran Kota dan Kabupaten Madiun).

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hartono, J. (2017). Metodologi Penelitian Bisnis Salah Kaprah dan Pengalaman-Pengalaman (Edisi 6). Yogyakarta, Indonesia: BPFE.

Lubis, Ikhsan, & Arfan (2017). Akuntansi Keperilakuan Edisi 3. Jakarta, Indonesia: Salemba Empat

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta, Indonesia: Andi.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: PenerbitAndi.

Mustofa, F.A., Kertahadi, dan Maulinarhadi, M.R. (2016), Pengaruh Pemahman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak Dan Asas Keadilan Pajak Terhadap 85 Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah yang berada di Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Prata Batu Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol.8 No.1, hlm1-7.

Mulyati, Y., & Ismanto, J. (2021). Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Pegawai Kemendikbud. JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), 4(2), 139.

Nowak, N. D. (2007). Tax Administration Theory and Practice. Jakarta: Salemba Empat.

Putrinur’aini & Pravitasari (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Tulungagung. Jimeka, Vol 7 No. 3 Tahun 2022.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia; Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta, Indonesia: Graha Ilmu.

Resmi, S. (2013). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Rizeki, D.N. (2022). Memahami Pengertian Dan Cara Perhitungan Omset. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Nomor 28 Tahun 2007 TentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta, Indonesia.

Sari & Asy’ari (2021). Pengaruh Kesadaran, Omset, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran (Studi Di Kabupaten Bangkalan). Simposium Nasional Perpajakan, Vol.1 No.1 Tahun 2021

Suandy, E. (2011). Hukum Pajak (Edisi 7). Jakarta, Indonesia: Salemba Empat.

Yanto dkk (2020). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Omset, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Jepara. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan

Downloads

Published

2025-01-30