Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Sanksi Pajak, Omset, Dan Pemahaman Peraturan Terhadap Kepatuhan PBJT Di Kabupaten Kulon Progo
DOI:
https://doi.org/10.25273/jap.v3i1.21927Keywords:
Pemeriksaan Pajak, Sanksi Pajak, Omset, Pemahaman Peraturan, Kepatuhan Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan/atau MinumanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak, sanksi pajak, omset, dan pemahaman peraturan terhadap kepatuhan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini menggunakan data primer dengan kuesioner dan pemilihan sampel dengan kriteria wajib pajak barang dan jasa tertentu perorangan yang terdaftar di Badan dan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo. Sampel yang digunakan sebanyak 103 sampel dari 206 wajib pajak yang terdaftar. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diolah menggunakan program SPSS. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak dan pemahaman peraturan berpengaruh signifikan positif sedangkan sanksi pajak dan omset tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/ atau minuman.
Downloads
References
Adiasa, N. (2013). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Accounting Analysis Journal.
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50, 179-211.
Anggriawan, A. E. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Pajak.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta, Indonesia: PT. Rineka Cipta.
Artha dkk. 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta: Deepublish.
Dewi & Pravitasari (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Wajib Pajak Restoran di Kota Blitar. Jurnal Edukasi, Vol 10 No. 1 Tahun 2022
Ferdani (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Omset, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi empiris wajib pajak Restoran Kota dan Kabupaten Madiun).
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hartono, J. (2017). Metodologi Penelitian Bisnis Salah Kaprah dan Pengalaman-Pengalaman (Edisi 6). Yogyakarta, Indonesia: BPFE.
Lubis, Ikhsan, & Arfan (2017). Akuntansi Keperilakuan Edisi 3. Jakarta, Indonesia: Salemba Empat
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta, Indonesia: Andi.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: PenerbitAndi.
Mustofa, F.A., Kertahadi, dan Maulinarhadi, M.R. (2016), Pengaruh Pemahman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak Dan Asas Keadilan Pajak Terhadap 85 Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah yang berada di Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Prata Batu Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol.8 No.1, hlm1-7.
Mulyati, Y., & Ismanto, J. (2021). Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Pegawai Kemendikbud. JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), 4(2), 139.
Nowak, N. D. (2007). Tax Administration Theory and Practice. Jakarta: Salemba Empat.
Putrinur’aini & Pravitasari (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Tulungagung. Jimeka, Vol 7 No. 3 Tahun 2022.
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia; Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta, Indonesia: Graha Ilmu.
Resmi, S. (2013). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Rizeki, D.N. (2022). Memahami Pengertian Dan Cara Perhitungan Omset. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Nomor 28 Tahun 2007 TentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta, Indonesia.
Sari & Asy’ari (2021). Pengaruh Kesadaran, Omset, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran (Studi Di Kabupaten Bangkalan). Simposium Nasional Perpajakan, Vol.1 No.1 Tahun 2021
Suandy, E. (2011). Hukum Pajak (Edisi 7). Jakarta, Indonesia: Salemba Empat.
Yanto dkk (2020). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Omset, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Jepara. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
Â
- The copyright of any article is held by its author.
- The author grants the journal, first publication rights with the work licensed concurrently under a Creative Commons Attribution License which allows others to share the work with an acknowledgment of authorship and the work's initial publication in this journal.
- Authors may make additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published journal version of the work (for example, posting it to an institutional repository or publishing it in a book), with acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in institutional repositories or on their websites) before and during the submission process, as doing so can lead to a productive exchange, as well as earlier and larger citation of the published work. .
- Published articles and related materials are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License