Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Atas Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Restoran Di Kota Madiun Tahun 2021-2023

Authors

  • Mareta Putri Hapsari Universitas PGRI Madiun
  • Anggita Langgeng Wijaya Universitas PGRI Madiun
  • Rihan Mustafa Zahri Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.25273/jap.v2i2.20902

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Pembayaran dan Pelaporan, Pajak Restoran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak restoran di Kota Madiun tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tingkat kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Madiun tahun 2021 yaitu 44,97% (tidak patuh), tahun 2022 yaitu 36,56% (tidak patuh), tahun 2023 yaitu 53,11% (cukup patuh). (2) Pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pembayaran dan pelaporan pajak restoran belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. (3) Pengaruh pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak yaitu pajak restoran bagi usaha catering tidak menerima penghasilan secara teratur, kurangnya pemahaman terkait cara membayar dan melaporkan pajak restoran, restoran yang tidak termasuk dalam objek pajak dicatat sebagai wajib pajak restoran, terdapat indikasi wajib pajak melakukan kecurangan dengan memanipulasi data rekapitulasi penerimaan pajak, dan restoran enggan mengundurkan diri sebagai wajib pajak ketika tempat yang dikelolanya tutup.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bapenda. (2024). Laporan Realisasi Pemungutan Pendapatan Daerah Tahun 2021-2023. Kota Madiun.

Daud, D., & Mispa, S. (2022). Kebijakan Pajak Di Masa Pandemik Covid-19 Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara, 3.

Dayanti, E. O., Arafat, Y., & Valianti, R. M. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Usaha Restoran (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang). Jurnal Mediasi, 6.

Dewi, K., Alfiani, Z. D., & Cahyani, E. Y. (2024). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Di Kota Bogor. SOSAINS:Jurnal Sosial Dan Sains, 4.

Fauzi, A., & Wahyudin, D. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Online System Pajak Restorandalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (Bprd) Jakarta Selatan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1.

Fitria, D. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Applied Business and Economics, 4.

Hasanah, N., & Muliana, S. (2021). Analisis Perhitungan, Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Restoran Rm. Torani Makassar. Jurnal Economix, 9.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (2007). Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (2009). Jakarta.

Madiun. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (2011). Madiun.

Madiun. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (2017). Madiun.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta.

Marliza, Y., Indika, M., & Apriani. (2020). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Restoran Studi Kasus Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Kajian Akuntansi Dan Auditing, 15.

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: UPN â€Veteran†Yogyakarta Press.

Mustofa, A. W., & Suhartini, D. (2022). Determinan Etika Wajib Pajak Dalam Melakukan Tax Avoidance Dan Tax Evasion. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 6.

Ningsih, S. W., & Hidayatulloh, A. (2020). Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Pemilik Restoran Untuk Membayar Pajak Restoran. SIKAP, 5.

Palowa, A. A., Nangoi, G. B., & Gerungai, N. Y. T. (2018). Analisis Faktor – Faktor Yang Mendorong Tindakan Tax Evasion Pada Wajib Pajak Umkm Di Kecamatan Madidir Kota Bitung. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. (Syahrani, Ed.). Banjarmasin: Antasari Press.

Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Revisi). Yogyakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta Bandung.

Syahnaz, A. D. (2021). Kesadaran Wajib Pajak Restoran Dalam Kepatuhan Pelaporan Pajak Menggunakan Aplikasi E-Sptpd (Elektronik-Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Di Kota Depok. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 7.

Yulianti, L. N. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pemahaman Insetif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Kewirausahaan, 2.

Downloads

Published

2025-02-14