IMPLEMENTASI SAK EMKM PADA LAPORAN KEUANGAN GAPOKTAN SEJAHTERA KECAMATAN PARANG, MAGETAN
DOI:
https://doi.org/10.25273/dedukasi.v4i1.19474Keywords:
SAK EMKM, Laporan Keuangan, GapoktanAbstract
Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sejahtera Kecamatan Parang, Magetan. Permasalahan yang dialami mitra saat ini sudah memiliki catatan keuangan, namun metodenya masih kurang tepat. Sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM), pencatatan keuangan minimal menghasilkan tiga jenis laporan, yaitu laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Ketidaksesuaian pencatatan keuangan dengan SAK EMKM berdampak negatif bagi Gapoktan Sejahtera, salah satunya adalah ketidakmampuan untuk mengetahui kondisi finansial yang sebenarnya dari Gapoktan tersebut. Alasan utama mereka belum menerapkan pencatatan sesuai SAK EMKM adalah keterbatasan pengetahuan dan keterampilan anggota kelompok terkait standar laporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan intensif pada pembuatan laporan keuangan agar seperti pedoman SAK EMKM. Tujuan dari pengabdian masyarakat yang dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada Gapoktan Sejahtera dalam menyusun laporan keuangan mengacu pada SAK EMKM. Metode pada proses pencarian data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil kegaitan pengabdian adalah berupa peningkatan kemampuan dan pemahaman mitra dalam menyusun laporan keuangan seperti pada pedoman SAK EMKM yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Downloads
References
Hermanto dan Swastika, Dewa K. S. (2011). Penguatan Kelompok Tani: Langkah Awal Peningkatan Kesejahteraan Petani. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Vol. 09, No. 04, Hal. 371-390.
Ikatan Akuntan Indoensia. (2018). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (2018), Diunduh pada 05 Desember 2023 dari https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20EMKM#gsc.tab=0
Mulyadi. (2016). Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani.
Pujiharto. (2010). Kajian Pengembangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Kelembagaan Pembangunan Pertanian di Pedesaan. Jurnal AGRITECH, Vol. 12, No. 01, Hal : 64-80.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.