KEMUDAHAN PENYAMPAIAN SILSILAH AHLI WARIS POHON PEWARISAN MENGGUNAKAN PEMBELAJARAN DEMONSTRASI DI KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN
DOI:
https://doi.org/10.25273/dedukasi.v3i1.16444Keywords:
Waris, Pewarisan, Pohon Pewarisan, Surat Pernyataan Ahli Waris, Pembelajaran DemonstrasiAbstract
Hukum Waris sangat penting bagi setiap orang, karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki. Dalam kehidupan sehari-hari, perhitungan pembagian pewarisan tidak selalu sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan terkesan njlimet. Perlu ada penyegaran dan penyuluhan dalam penyampaian cara perhitungan pewarisan dan siapa ahli waris berdasarkan ketentuan hukum adat agar surat pernyataan ahli waris dibuat sebagaimana mestinya. Tujuan kegiatan ini adalah mengadakan penyuluhan mengenai silsilah ahli waris yang diberikan dan dicontohkan melalui diagram pewarisan atau pohon pewarisan. Metode yang digunakan dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan pembelajaran demonstrasi. Hasil dari Pengabdian Masyarakat yaitu instrumen hukum sangat penting dalam aspek kehidupan masyarakat khusunya masyarakat Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang dalam hal ini diikuti oleh perangkat kelurahan se-Manguharjo dan hukum waris membantu dan memudahkan masyarakat dalam pembagian hak waris secara legal.
Â
Downloads
References
Bariyah, O. N., Rohmah, S., Nuraeni, H. A., & Fadil, A. (2021). Peningkatan Pemahaman Hukum Waris Islam Bagi Anggota Ranting Aisyiyah Cirendeu Ciputat Timur Tangerang Selatan. AN-NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 29. https://doi.org/10.24853/an-nas.1.1.29-38
Febriawanti, D., & Mansur, A. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. 3(2), 119–132. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.18754
Gde, D., Arini, D., Hukum, F., Warmadewa, U., & Perdata, K. U. H. (2020). PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG. 1(2), 148–152.
Hj. Wati Rahmi Ria, S.H., M. ., & Muhamad Zulfikar. (n.d.). HUKUM WARIS BERDASARKAN SISTEM PERDATA BARAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM.
Hukum, D., Adat, W., Sistem, D., & Patrilineal, K. (2010). Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat , (Jakarta : Gunung Agung), hlm. 161. 136–146.
Hulu, K. I., & Telaumbanua, D. (2022). Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 52–61. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPK
Khalidah, M. N. (2021). Penyelesaian Pembagian Warisan Di Kecamatan Simpang Ulim Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 33–49. https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2997
Navisa, F. D., & Dewi, A. H. S. M. (2020). Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Dalam Sengketa Hak Atas Tanah. Tafaqqu: Jurnal Hukum, 193, 1–22.
Sarah, H., Munawir, Z., & Hidayani, S. (2021). Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Suku Minangkabau Di Kota Matsum II Medan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 65–70. https://doi.org/10.31289/juncto.v3i1.504
Setiawan, A. (2019). Dalam Rangka Unifikasi Hukum. 1(April), 37–45.
Subekti, S., & Ucuk, S. Y. (2020). Pewarisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan Di Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 5(1), 56–70. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v5i1.520
Suprima, Rizkianti, W., & Khoirur Rizal Lutfi. (2019). Implikasi Hukum Penunjukan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata. Esensi Hukum, 1(1), 109–118. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.12
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.