Omnibus law dan hukum berparadigma Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.25273/citizenship.v9i1.9999Keywords:
Omnibus Law, politik hukum, PancasilaAbstract
Omnibus Law merupakan produk politik hukum haruslah mengacu pada tujuan-tujuan negara sebagaimana amanat konstitusi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila sebagai ideology dan dasar negara. Dalam perspektif politik hukum, produk-produk hukum di Indonesia merupakan resultan dari kehendak politik pemegang kekuasaan. Para pemegang otoritas kewenangan (eksekutif dan legislative) menghendaki lahirnya Omnibus Law sebagai jawaban atas kebutuhan investasi dan pembangunan. Karakteristik Omnibus Law cenderung mengakomodir kepentingan kapitalisme global yang sedang mendikte paradigma ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Demi memacu investasi yang besar bahkan demi mendapatkan bantuan dari negara donor, Indonesia rela melakukan penyesuaian-penyesuaian aturan hukum untuk memfasilitasi pasar bebas dan kepentingan kapitalisme global. Memposisikan Pancasila sebagai spirit dasar pembentukan hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Peran Pancasila sebagai penguatan struktur hukum, kultur hukum dan substansi hukum nasional haruslah terus didorong untuk menginspirasi para pembuat undang-undang. Inspirasi nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan Omnibus Law akan menjadikan undang-undang tersebut lebih dekat dengan tujuan keadilan dan kemanfaatan dari kelahirannya di tengah arus globalisasi.
Downloads
References
Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, (Jakarta: YLBHI, 1988)
Abustan, Filsafat Hukum, Konsep dan Implementasi, (Depok: Rajawali Pers, 2020)
Arbi Sanit, Sistem Politik Indonesia, Kestabilan, Peta Kekuatan Politik, dan Pembangunan, - (Yogyakarta: Rajawali Press,1986)
Daniel S. Lav, Hukum dan Politik di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 2013)
FX. Adji Samekto, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 Mei 2014
Frans Magnis Suseno, Etika Politik:Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994)
Inge Dwisvimiar, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3 September 2011
Kuat Puji Prayitno, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11 Edisi Khusus Februari 2011
Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Gamamedia. 1999)
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Rajawali Press, 2012)
Mia Kusuma Fitria, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 12, No 2 (2015)
Mila Karmila Adi, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 15 April 2008
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986)
R Karlina Lubis, Pancasila: Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, Conference: Kongres Pancasila VI, Ambon, Juni 2014.
Soerjono Soekamto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Winarno Narmoatmojo, dkk, Seri Pendidikan Politik: Pancasila dan UUD NRI 1945, (Yogyakarta; Penerbit Ombak, 2014)
Yudi Latif, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011)
UUD 1945
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 15 Tahun 2019
Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Cetakan Kelima, Juni 2015
Downloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by the Jurnal Citizenship Editorial Board and the decision to be published, then the copyright regarding the article will be diverted to Jurnal Citizenship.
Citizenship has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal. The manuscript authentic and copyright statement submission can be downloaded on this form.Â
Fill out the form and submit via email or fax to the following address:
Siska Diana Sari, S.H M.H
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas PGRI MADIUN
Jl. Setia Budi No. 85 Madiun, East Java, Indonesia
Phone/Fax : +62351462986/+62351459400
email : citizenship@unipma.ac.idÂ
Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan by http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Â