KEADILAN SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN KLINIK KECANTIKAN DI INDONESIA

Authors

  • I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani Universitas Sebelas Maret
  • Pujiyono Pujiyono Universitas Sebelas Maret
  • Siska Diana Sari UNIVERSITAS PGRI MADIUN

DOI:

https://doi.org/10.25273/citizenship.v7i2.5925

Abstract

Klinik kecantikan berkembang pesat, namun penyelenggaraannya harus disertai nilai keadilan sosial bagi stakeholder yaitu pasien pemerintah dan klinik kecantikan.  Artikel ini mengkaji keadilan sosial dalam penyelenggaraan klinik  kecantikan estetika. Kajian dilakukan dengan metode yang digunakan Socio Legal Studies yang dianalisis secara kualitatif, Analisis data pada penulisan hukum lazimnya dilakukan melalui pendekatan kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan sosial ini meliputi pemenuhan hak dan kewajiban stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika, yaitu pasien, pemerintah dan klinik kecantikan estetika itu sendiri. Keadilan sosial dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika di Indonesia dalam hal pemenuhan hak atas kondisi sehat, pelayanan kesehatan, jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum, hak dan kewajiban pasien pemerintah dan klinik kecantikan

Downloads

Download data is not yet available.

References

C.S.T. Kansil. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka,

Cheong S, Coulthart J, Kanawati J, Han A, Li J, Maryarini P, et al. (2016). Asia Personal Care Cosmetics Market Guide

Darmodihardjo, D. (1979). Orientasi Singkat Pancasila. Dalam Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.:

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/metroseksua, Diakses 16 Juni 2017, jam 20.30 WIB).

Jarmanto. (1985). Pancasila: Suatu Tinjauan Aspek Historis Dan Sosio-Politis. Yogyakarta: Liberty

Jimly Asshiddiqie . (2004). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Jimly Asshiddiqqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, hlm.1–127

John Rawl. (1999). A Theory of Justice. Oxford University Press

Lili Rasdjidi dan B. Arie Sidharta. (2000). Filsafat Hukum. Mazhab dan Refleksinya. Bandung:Remaja Rosda Karya.

M Fuady. (2009) Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9/ Tahun 2014 tentang Klinik

R Went. (1997). “Globalization: Myths, Reality And Ideology: The Eu In A Globalized Worldâ€. 26(3) Int’l J. Political Economy.

Siska Diana Sari, (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol.6 No 2 Oktober 2018

Siska Diana Sari, Handayani IGAKR, Pujiyono. (2018). Government and Aesthetic Beauty Clinic’s Responsibility in Fulfilling the Citizens’ Constitutional Right to the Service of Aesthetic Beauty Clinic in Indonesia. In EDP Sciences; Available from:https://doi.org/10.1051/shsconf/20185402003

Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta:UI Press).

Suryawasita, A. (1989). Asas Keadilan Sosial. Yogyakarta: Kanisius.Notonagoro,

Downloads

Published

2020-01-29

Issue

Section

Articles