PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA KLINIK KECANTIKAN ESTETIKA DALAM PERSPEKTIF HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Authors

  • Siska Diana Sari UNIVERSITAS PGRI MADIUN

DOI:

https://doi.org/10.25273/citizenship.v6i2.3305

Keywords:

Perlindungan Hukum, Klinik Kecantikan Estetik, Hak Konstitusional

Abstract

Bisnis klinik kecantikan berkembang pesat, namun penyelenggaraannya harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban bagi stakeholder yang terkait.  Artikel  ini bertujuan untuk membahas  perlindungan hukum bagi pengguna klinik  kecantikan estetika dalam perspektif hak konstitusional warga negara. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif normatif pada peraturan perundang-undangan dan referensi tentang klinik kecantikan estetika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara pada pelayanan di klinik kecantikan estetika di Indonesia meliputi hak jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 yaitu dan 28H ayat 1 terkait hak kesehatan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tanggung jawabnya terdapat pada pemerintah, pemenuhannya dengan Instrumen hukum dan lembaga negara yang berwenang pada tahapan perijianan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika. Sedangkan klinik kecantikan estetika berkewajiban memenuhi perlindungan hukum terhadap kesalahan,  resiko,   produk dan  profesional. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bryan. A.Garner. Black Law Dictionary. London: Linguaphone Institute Limited.

David Oughton and John Lowry. (1997). Textbook an Consumer Law. London: Blackstone Press Limited.

Deliarnov. (2006). Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga.

Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2007). Pedoman Penyelenggaraan Klinik kecantikan estetika Indonesia. Jakarta: Departemen Kesehatan.

Edmon Makarim. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Fheriyal Sri Isriawaty, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945â€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 3, Tahun 2015

Gao Shangquan. (2000). Economic Globalization: Trends, Risks and Risk Prevention, Economic and Social Affairs, CDP Background Paper No. 1, ST/ESA/2000/CDP/1,

http://sdhklinik.com/bisnis-klinik-kecantikan/ . diakses 16 Juni 2017

http://sdhklinik.com/pertumbuhan-bisnis-klinik-kecantikan/ . diakses 16 Juni 2017

http://www.ekbis.sindonews.com, 2015. Diakses 16 Juni 2017

http://www.indofakta.com/?read/huk/4515/bbpom~bandung~diduga~tidak~serius~tangani~kasus~klinik~marwah. diakses 30 November 2015.

https://beautywithoutsurgery.wordpress.com/2009/03/19/belajar-dari-kasus-hilda/. diakses 30 november 2015.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/metroseksual . Diakses 16 Juni 2017

https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=klinik+kecantikan

Indra Perwira, “Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusiaâ€, dalam Bagir Manan, et.al., Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009., hlm. 138.

Janssens H, Vanderschueren DMOI. (2000). Endocrinological aspects of aging in men: is hormone replacement of beneï¬t? Eur J Obstet Gynecol Reprod Biol.

Jimly Asshiddiqie. (2005). Konstitusi And Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2014). Jakarta:PT Gramedia

Åopaciuk A, Åoboda M. Global Beauty Industry Trends in the 21st Century. Knowl Manag Innov Knowl Learn [Internet]. 2013;1079–87. Available from: http://www.toknowpress.net/ISBN/978-961-6914-02-4/papers/ML13-365.pdf

Mercury Exposure and Public Health. Jack C. Clifton II, MD, MS Email the author MD, MS Jack C. Clifton. Great Lakes Center for Children's Environmental Health, John H. Stroger, Jr. Hospital of Cook County, Chicago, IL, USA. April 2007Volume 54, Issue 2, Pages 237.e1–237.e45. journal Pediatric Clinics of North America

Nananda Col Rosaly Correa-de-Araujo. (2014). Consumers and Clinical Decision Support, Clinical Decision Support (Second Edition). The Road to Broad Adoption.

Paulus E. Lotulung. (1993). Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Klinik.

R Went. (1997). “Globalization: Myths, Reality And Ideology: The Eu In A Globalized Worldâ€. 26(3) Int’l J. Political Economy.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

UUD 1945

Downloads

Published

2018-10-31

Issue

Section

Articles