DAMPAK PEMBANGUNAN JALAN TOL SOLO-KERTOSONOTERHADAP HAK EKONOMI MASYARAKAT DESA KASREMAN KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI
DOI:
https://doi.org/10.25273/citizenship.v5i2.1644Keywords:
Pembangunan Jalan Tol, Hak EkonomiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono terhadap hak ekonomi masyarakat Desa Kasreman Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Desa Kasreman Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan jalan tol Solo-Kertosono mengakibatkan dampak positif dan negatif. Dampak positif yaitu membuka peluang bagi pelaku usaha untuk membuka usaha sekitar pembangunan jalan tol, sedangkan dampak negatifnya pembangunan jalan tol menyebabkan pendapatan petani menurun karena lahan pertanian berkurang, tidak dapat mengurangi jumlah pengangguran di Desa Kasreman karena tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pembangunan tersebut.Pembangunan jalan tol Solo-Kertosono merupakan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan karena pembangunan tersebut mengakibatkan berkurangnya lahan yang masih produktif sekitar 12 Ha, menyebabkan hilangnya saluran irigasi sawah, hilangnya akses jalan menuju sawah seberang serta meningkatnya polusi udara karena banyaknya kendaraan besar bermuatan material.
Downloads
References
Adisasmito, R. (2013). Pembangunan Pedesaan – Pendekatan Partisipati Tipologi, Strategi, Konsep Desa Pusat Pertumbuhan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas
Badan Pengantar Jalan tol Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. (2005). Kebijakan dan Strategi Pembangunan Jalan Tol. Seminar Tantangan dan Strategi Truk Angkutan Barang Dalam Menciptakan Keunggulan Bersaing. Banten: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia.
(http://supplychainindonesia.com/new/download/529/, diunduh tanggal 4 Mei 2017)
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (https://www.komnasham.go.id, diunduh tanggal 20 April 2017)
Djam’an, S. dan Komariah, A. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
El-Muhtaj Majda.(2007). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana.
Hartomo dan Aziz, A. (1999). Llmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
Herdiwanto, H dan Hamdayama, J. (2010). Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwaganegara: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Erlangga.
Hermawan R, Rodhiatun, Al Rasyid, H. (2015). Kajian Investasi Pembangunan Jalan Tol di Indonesia Berdasarkan Sistem Syariah: Studi Kasus Jalan Tol Cikampek-Palimanan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 26 (2), 86-99.(http://digilib.mercubuana.ac.id/e-artikel1.php?No_Artikel=0000017440, diunduh tanggal 30 Mei 2017)
Iqbal Febri. (2015). Pemenuhan Hak Ekonomi Melalui Coporate Social Respon sibility Industry Kayu Lapis Di Desa Nguwet Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung. Jurnal Penelitian Hukum, 2 (3), 125-136. (https://jurnal.ugm.ac.id/jph/article/view/19120, diunduh tanggal 18 April 2017)
Konvenen Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. (http://humanrightspapua.org/resources/intllaw/81-kihesb, diunduh tanggal 5 April 2017)
Mardikanto, T dan Soebiato, P. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Munandar, S. (2011). Ilmu Sosial Dasar – Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: PT Refika Aditama
Nasution, S. (2012). Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 (http://hubdat.dephub.go.id, diunduh tanggal 5 April 2017)
Rosyada, D. (2005). Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Setiadi, E.M., Hakam, K.A., dan Effendi, R. (2007). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Subagyo, J. (2015). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Subawa, I. (2008). Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Menurut Perubahan UUD 1945. Kertha Patrika, 33 (1). 1-7. (https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/3263/2342, diunduh tanggal 12 Mei 2017)
Suprayitno, B. (2012). Privatisasi Jalan Tol Sebagai Solusi Dalam Mempercepat Terwujudnya Infrastruktur Jalan Tol Yang Memadai Di Indonesia. Jurnal Economia, 8 (1), 65-77.
http://portalgaruda.org/article.php?article=52409&val=473, diunduh tanggal 4 Mei 2017)
Sugiyono. (2013). Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis, dan Disertasi (STD). Bandung: Alfabeta.
_______. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Theresia, A., Andini, K.S., Nugraha, P.G., dan Mardikanto, T. (2014). Pembangunan Berbasis Masyarakat: Acuan Bagi Praktisi, Akademisi, dan Pemerhati Pengembangan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2003). Surakarta: Nusantara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (www.hukumonline.com , diunduh tanggal 14 April 2017)
Wardhana, Wisnu Arya. (2001). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: ANDI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by the Jurnal Citizenship Editorial Board and the decision to be published, then the copyright regarding the article will be diverted to Jurnal Citizenship.
Citizenship has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal. The manuscript authentic and copyright statement submission can be downloaded on this form.Â
Fill out the form and submit via email or fax to the following address:
Siska Diana Sari, S.H M.H
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas PGRI MADIUN
Jl. Setia Budi No. 85 Madiun, East Java, Indonesia
Phone/Fax : +62351462986/+62351459400
email : citizenship@unipma.ac.idÂ
Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan by http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Â