IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MADIUN
DOI:
https://doi.org/10.25273/citizenship.v5i2.1619Keywords:
Implementasi, Perlindungan Hukum, Perempuan Korban KDRTAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Â apakah implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT di kota Madiun sudah sesuai dengan UU No.23 Th 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan interaksional mikro dan memakai metode kualitatif. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis kualitatif dengan metode analisis interaktif. Kesimpulan penelitian ini adalah: Implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT di Kota Madiun belum sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Hambatan yang dihadapi adalah: Â belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan perempuan korban KDRT, perundang-undangan yang lain belum merefleksikan keadilan bagi perempuan, aparat hukum masih bias gender, Â kultur hukum masyarakat masih bias gender dan patriarkhis. Langkah-langkah yang sudah ditempuh adalah: Â mengadakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antar penegak hukum, Â meningkatkan sikap dan integritas yang tinggi para aparat hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MADIUN
Downloads
References
Cholil, A. (1996). Tindak Kekerasan Terhadap Wanita. Yogyakarta.
Endang Sumiarni, M. (2005, February 2). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Makalah. Disampaikan Pada Loka Karya Persiapan Kompetisi Peradilan Semu (Moot Court) Wilayah Jawa Tengah Dan Yogyakarta. Yogyakarta.
Hamim, A. (2001). Menjadi Suami Sensitif Gender. Yogyakarta: Rifka Annisa Womens Crisis Center.
Harkrisnowo, H. (2000). Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Bandung: Alumni.
Hukum, T. P. (2005, April ). Sistem Peradilan Pidana Terpadu Yang Berkeadilan Gender Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta : Komnas Perempuan – LBH APIK Jakarta – LBPP DERAP – Warapsari – Convention Watch – PKWJ UI dan European Commission.
Irianto, S. (2005, February 2). Feminist Legal Theory (Pendekatan Hukum Berspektif Perempuan. . Makalah. Disampaikan Pada Loka Karya Persiapan Kompetisi Peradilan Semu (Moot Court) Wilayah Jawa Tengah Dan Yogyakarta. Yogyakarta.
Irsan, K. (t.thn.). Peran Polisi dalam Perlindungan Hukum Bagi Wanita. Makalah Disampaikan Pada Lokakarya “ Hak Perempuan dan Peran Penegak Hukum. Yogyakarta: Kerja sama FH UGM, Kejaksaan Agung RI dan Kelompok Kerja Convention Watch, Program Studi Kajian Wanita Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: PT. Alumni .
Natalie Kollimann, E. (1998). Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Nunuk P. Murniati, A. (2004 ). Getar Gender Perempuan Indonesia dalam perspektif Agama, Budaya dan Keluarga. Magelang : Indonesia Siatera.
Perempuan, K. (2005, March 8). Lokus Kekerasan Terhadap Perempuan 2004 : Rumah, Pekarangan dan Kebun. Catatan tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2005. . Jakarta :: Komnas Perempuan.
Sjurkie, E. S. (2001). Peran Hakim dalam Perlindungan Hukum Bagi Wanita. Yogyakarta: Makalah Disampaikan Pada Lokakarya “ Hak Perempuan dan Peran Penegak Hukum : Kerja sama FH UGM, Kejaksaan Agung RI dan Kelompok Kerja Convention Watch, Program Studi Kajian Wanita Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (2004). Penelitian Hukum Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima. (2004). Kisah Perjalanan Panjang Konvensi Wanita di Indonesia. . Jakarta: Yayasan obor Indonesia anggota IKAPI DKI Jakarta.
Sumarno. (2001, October 25). Penerapan Hukum Tentang Perlindungan Hak-hak Perempuan Dalam Perspektif Jaksa. . Yogyakarta: Makalah Disampaikan Pada Lokakarya “ Hak Perempuan dan Peran Penegak Hukum : Kerja sama FH UGM, Kejaksaan Agung RI dan Kelompok Kerja Convention Watch, Program Studi Kajian Wanita Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Tapi Omas Ihromi, Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima. (2000). Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Alumni.
Wahab, S. A. (2004). Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Warassih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.
Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by the Jurnal Citizenship Editorial Board and the decision to be published, then the copyright regarding the article will be diverted to Jurnal Citizenship.
Citizenship has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal. The manuscript authentic and copyright statement submission can be downloaded on this form.Â
Fill out the form and submit via email or fax to the following address:
Siska Diana Sari, S.H M.H
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas PGRI MADIUN
Jl. Setia Budi No. 85 Madiun, East Java, Indonesia
Phone/Fax : +62351462986/+62351459400
email : citizenship@unipma.ac.idÂ
Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan by http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Â