IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NO. 3 TAHUN 2009 TERHADAP KETERTIBAN PENYELENGGARAAN HAJATAN DI DESA SIRAPAN KECAMATAN MADIUN KABUPATEN MADIUN TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.25273/citizenship.v2i2.1106Keywords:
Peraturan Desa, ketertiban masyarakatAbstract
Dalam penyelenggaraan hajatan masyarakat Desa Sirapan kerap muncul gangguan atau kegaduhan yang dilakukan oleh orang tertentu yang tidak bertanggungjawab, membuat masyarakat ketika menyelenggarakan hajatan merasa tidak nyaman, tidak tentram, dan tidak damai. Serta dari keonaran atau kisruh tersebut juga menimbulkan kerugian yang harus ditanggung penyelenggara hajatan. Dengan adanya tindakan tersebut, maka kepala desa dan BPD membuat peraturan desa.
Untuk mewujudkannya semua elemen desa haruslah ikut berpartisipasi agar ketertiban yang diharapkan pada penyelenggaraan hajatan terwujud dan terlaksana dengan baik, yang mana aturannya terdapat pada Peraturan Desa nomor 3 tahun 2009 tentang ketertiban penyelenggaran hajatan.
Peneliti dalam penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif kualitatif. Penelitian akan dilakukan di lapangan (Field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 khususnya mengenai ketertiban penyelenggaraan hajatan telah di laksanaakan sesuai aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban di dalam penyelenggaraan hajatan yang diadakan masyarakat Desa Sirapan.Hal ini dapat dibuktikan, bahwa setiap di laksanakannya penyelenggaraan hajatan di Desa Sirapan selalu berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan keributan-keributan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat Desa Sirapan saat menyelenggarakan hajatan. Sehingga, penyelenggaraan hajatan dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar, dan aman serta keadaan menjadi kondusif dan terkendali. Ini disebabkan karena adanya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2009 khususnya mengenai ketertiban penyelenggaraan hajatan dan kerjasama yang baik antara masyarakat Desa Sirapan dengan perangkat desa. Dengan demikian, tujuan dari ketertiban yakni terwujudnya rasa aman, tidak ada sengketa maupun tidak ada konflik dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
Kata kunci : Peraturan Desa, ketertiban masyarakat
*Dosen Prodi PPKn IKIP PGRI Madiun
** Mahasiswa Prodi PPKn IKIP PGRI Madiun
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by the Jurnal Citizenship Editorial Board and the decision to be published, then the copyright regarding the article will be diverted to Jurnal Citizenship.
Citizenship has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal. The manuscript authentic and copyright statement submission can be downloaded on this form.Â
Fill out the form and submit via email or fax to the following address:
Siska Diana Sari, S.H M.H
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas PGRI MADIUN
Jl. Setia Budi No. 85 Madiun, East Java, Indonesia
Phone/Fax : +62351462986/+62351459400
email : citizenship@unipma.ac.idÂ
Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan by http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Â