Sosialisasi Sertifikasi Halal pada UMKM di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun

Authors

Abstract

Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengurusan sertifikat halal pada suatu produk makanan yang diproduksi oleh produsen. Dengan adanya sertifikat halal maka masyarakat mendapatkan perlindungan hukum terhadap kehalalan makanan untuk dikonsumsi karena mengkonsumsi makanan halal adalah suatu kewajiban. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan tanya jawab. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari belum paham cara dan prosedur pengurusan sertifikat halal meskipun sebagian sudah mempunyai Nomer Induk Berusaha (NIB). Masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dibantu melakukan pengurusan melalui online sampai terbitnya sertifikat Nomor Induk Berusaha.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-03

Issue

Section

Articles