Sosialisasi Sertifikasi Halal pada UMKM di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun
Abstract
Tujuan pengabdian ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengurusan sertifikat halal pada suatu produk makanan yang diproduksi oleh produsen. Dengan adanya sertifikat halal maka masyarakat mendapatkan perlindungan hukum terhadap kehalalan makanan untuk dikonsumsi karena mengkonsumsi makanan halal adalah suatu kewajiban. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan tanya jawab. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari belum paham cara dan prosedur pengurusan sertifikat halal meskipun sebagian sudah mempunyai Nomer Induk Berusaha (NIB). Masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dibantu melakukan pengurusan melalui online sampai terbitnya sertifikat Nomor Induk Berusaha.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anik Tri Haryani, Meirza Aulia Chairani, Dien Nufitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.