Akibat Hukum Bullying Pada Anak dan Cara Mengatasinya (Penyuluhan Hukum Di SDN Kertobanyon Kabupaten Madiun)
DOI:
https://doi.org/10.25273/bppm.v2i2.19160Keywords:
Akibat Hukum, Bullying, AnakAbstract
Tujuan dilakukannya kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa terkait dengan perilaku perundungan atau bullying. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum di SDN Kertobanyon Madiun. Perilaku Bullying saat ini marak sekali terjadi apalagi sekarang dengan teknologi yang makin canggih sehingga dengan mudahnya perilaku dan tindakan bullying dapat diakses. Perilaku Bullying dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa tetapi juga oleh anak-anak, bahkan kasus akhir-akhir ini yang terjadi banyak sekali ditemukan perilaku bullying dilakukan oleh anak-anak. Penyuluhan hukum mengenai akibat hukum dari bullying dan cara mengatasinya sangat diperlukan dilakukan sejak dini agar anak-anak tahu akan bahaya akibat perbuatan Bullying tersebut dan bagaimana mengatasinya jika menjadi korban, serta mengedukasi bahwa negara perlu melindungi hak-hak setiap warga negaranya lewat sanksi pidana bagi para pelaku Bullying.
Downloads
References
Anis Widyawati, 2014, Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Sinar Grafika
Astuti, P.R, 2008, Meredam Bullying : 3 cara efektif menanggulangi kekerasan pada anak. Jakarta: PT Grasindo
Barbara Krahe, 2005, Perilaku Agresif: Buku Panduan Psikologi Sosia,l Yogyakarta: Pustaka Pelajar
chneider, Gunther and A.G., Beiersdorf, 2012, Skin Cosmetics, Encyclopedia of Industrial Chemistry, Germany, Federal Republic.
David Goodwin, 2010, “Strategi Mengatasi Bullyingâ€, terj. Cicilia Evi , Batu: Lexy Pello
Fitria Chakrawati, 2015, Bullying siapa takut?, Solo: Tiga Ananda
Krahe, Perilaku Agresif: Buku Panduan Psikologi Sosial
Ponny Retno Astuti, 2008, Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak,Jakarta: Grasindo,
Schneider, Gunther and A.G., Beiersdorf, 2012, Skin Cosmetics, Encyclopedia of Industrial Chemistry, Germany, Federal Republic.
Smith, P.K & Sharp, S, 2004, School Bullying Insighst and Perspectives, London: Routledge
Suryani, 2016, Stop Bullying, Bekasi: Soul Journey
SEJIWA, 2008, Bullying (Mengatasi Kekerasan Di Sekolah Dan Lingkungan Sekitar Anak), Jakarta: Grasindo
Jurnal :
Ang, R.P., & Goh, D.H, 2010, Cyberbullying among adolescents: The role of affective and cognitive empathy and gender, Child Psychiatry & human Development, Vol 41 No. (4),
Internet :
Riswinanti Pawestri Permatasari , https://www.beautynesia.id/life/7-kasus-bullying-terkini-di-indonesia-yang-viral-di-medsos-pelakunya-ada-yang-masih-sd/b-280688/7, diakses pada Selasa, 03 Oct 2023 12:00 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Informasi dan Teknologi (ITE)
Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023 adalah pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan pendidikan