Akibat Hukum Bullying Pada Anak dan Cara Mengatasinya (Penyuluhan Hukum Di SDN Kertobanyon Kabupaten Madiun)

Krista Yitawati, Meirza Aulia Chairani, Angga Pramodya Pradhana

Abstract


Tujuan  dilakukannya  kegiatan  pengabdian  masyarakat  ini  adalah  untuk  meningkatkan  pengetahuan dan  pemahaman  siswa  terkait  dengan  perilaku  perundungan  atau bullying.  Kegiatan  pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum di SDN Kertobanyon Madiun. Perilaku Bullying saat ini marak sekali terjadi apalagi sekarang dengan teknologi yang makin canggih sehingga dengan mudahnya perilaku dan tindakan bullying dapat diakses. Perilaku Bullying dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa tetapi juga oleh anak-anak, bahkan kasus akhir-akhir ini yang terjadi banyak sekali ditemukan perilaku bullying dilakukan oleh anak-anak. Penyuluhan hukum mengenai akibat hukum dari bullying dan cara mengatasinya sangat diperlukan dilakukan sejak dini agar anak-anak tahu akan bahaya akibat perbuatan Bullying tersebut dan bagaimana mengatasinya jika menjadi korban, serta mengedukasi bahwa negara perlu melindungi hak-hak setiap warga negaranya lewat sanksi pidana bagi para pelaku Bullying.


Keywords


Akibat Hukum; Bullying; Anak

Full Text:

PDF

References


Anis Widyawati, 2014, Hukum Pidana Internasional, Jakarta: Sinar Grafika

Astuti, P.R, 2008, Meredam Bullying : 3 cara efektif menanggulangi kekerasan pada anak. Jakarta: PT Grasindo

Barbara Krahe, 2005, Perilaku Agresif: Buku Panduan Psikologi Sosia,l Yogyakarta: Pustaka Pelajar

chneider, Gunther and A.G., Beiersdorf, 2012, Skin Cosmetics, Encyclopedia of Industrial Chemistry, Germany, Federal Republic.

David Goodwin, 2010, “Strategi Mengatasi Bullying”, terj. Cicilia Evi , Batu: Lexy Pello

Fitria Chakrawati, 2015, Bullying siapa takut?, Solo: Tiga Ananda

Krahe, Perilaku Agresif: Buku Panduan Psikologi Sosial

Ponny Retno Astuti, 2008, Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak,Jakarta: Grasindo,

Schneider, Gunther and A.G., Beiersdorf, 2012, Skin Cosmetics, Encyclopedia of Industrial Chemistry, Germany, Federal Republic.

Smith, P.K & Sharp, S, 2004, School Bullying Insighst and Perspectives, London: Routledge

Suryani, 2016, Stop Bullying, Bekasi: Soul Journey

SEJIWA, 2008, Bullying (Mengatasi Kekerasan Di Sekolah Dan Lingkungan Sekitar Anak), Jakarta: Grasindo

Jurnal :

Ang, R.P., & Goh, D.H, 2010, Cyberbullying among adolescents: The role of affective and cognitive empathy and gender, Child Psychiatry & human Development, Vol 41 No. (4),

Internet :

Riswinanti Pawestri Permatasari , https://www.beautynesia.id/life/7-kasus-bullying-terkini-di-indonesia-yang-viral-di-medsos-pelakunya-ada-yang-masih-sd/b-280688/7, diakses pada Selasa, 03 Oct 2023 12:00 WIB

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Informasi dan Teknologi (ITE)

Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023 adalah pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan pendidikan


Article Metrics

Abstract has been read : 73 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/bppm.v2i2.19160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Krista Yitawati, Meirza Aulia Chairani, Angga Pramodya Pradhana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

BPPM Stats

Office:
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118
email : hukum@unipma.ac.id