Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak dan Dispensasi Nikah di Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali

Authors

  • Burham Pranawa Universitas Boyolali
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali
  • Ananda Megha Wiedhar Saputri Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.25273/bppm.v1i1.13143

Keywords:

Anak, Dispensasi Nikah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Merebaknya fenomena tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan kekerasan dalam rumah tangga sebagai akibat dari pandemi Covid-19 menjadikan inisiatif bagi kami untuk mengadakan penyuluhan hukum berkaitan dengan hal tersebut di masyarakat Desa Penggung. Metode penyuluhan ini dilakukan secara dialog interaktif tanya jawab yang didahului dengan adanya pemaparan materi dari narasumber dan kemudian sesi tanya jawab dari peserta. Dari dialog interaktif yang dilakukan diperoleh banyak pertanyaan dari warga dan warga sangat antusian menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum serta dispensasi nikah yang saat ini sedang terjadi di sekitar mereka. Saran yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan yang ada : 1) Keberadaan perkumpulan masyarakat khususnya PKK diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana pencerahan dan penyadaran hukum bagi kaum wanita. 2) Diperlukan peranan pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah desa untuk menyuarakan pentingnya kerukunan dalam rumah tangga untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak. 3) Penggunaan media sarana desa secara masif sebagai sarana sosialisasi dan bentuk mengkomunikasikan informasi hukum kepada masyarakat khususnya mengenai perlindungan anak. 4) Diperlukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Perkawinan secara intensif dan masif kepada masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama

Abdul Wahid, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik. 2004. Kejahatan Terorisme – Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2022-06-30

Issue

Section

Articles