Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak dan Dispensasi Nikah di Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali
Abstract
Merebaknya fenomena tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan kekerasan dalam rumah tangga sebagai akibat dari pandemi Covid-19 menjadikan inisiatif bagi kami untuk mengadakan penyuluhan hukum berkaitan dengan hal tersebut di masyarakat Desa Penggung. Metode penyuluhan ini dilakukan secara dialog interaktif tanya jawab yang didahului dengan adanya pemaparan materi dari narasumber dan kemudian sesi tanya jawab dari peserta. Dari dialog interaktif yang dilakukan diperoleh banyak pertanyaan dari warga dan warga sangat antusian menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum serta dispensasi nikah yang saat ini sedang terjadi di sekitar mereka. Saran yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan yang ada : 1) Keberadaan perkumpulan masyarakat khususnya PKK diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana pencerahan dan penyadaran hukum bagi kaum wanita. 2) Diperlukan peranan pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah desa untuk menyuarakan pentingnya kerukunan dalam rumah tangga untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak. 3) Penggunaan media sarana desa secara masif sebagai sarana sosialisasi dan bentuk mengkomunikasikan informasi hukum kepada masyarakat khususnya mengenai perlindungan anak. 4) Diperlukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Perkawinan secara intensif dan masif kepada masyarakat
Keywords
Anak; Dispensasi Nikah; Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama
Abdul Wahid, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik. 2004. Kejahatan Terorisme – Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Article Metrics
Abstract has been read : 249 timesPDF file viewed/downloaded: 0 times
DOI: http://doi.org/10.25273/bppm.v1i1.13143
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Burham Pranawa, Nanik Sutarni, Ananda Megha Wiedhar Saputri
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Office:
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Madiun
Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118
email : hukum@unipma.ac.id
email : hukum@unipma.ac.id