Pendampingan Pengurusan Legalitas NIB Dalam Rangka Pengembangan “UMKM Naik Kelas” di Kecamatan Sawahan
DOI:
https://doi.org/10.25273/wjpm.v4i01.21732Abstract
Kurangnya pengetahuan UMKM mengenai legalitas NIB serta cara pengdaftarannya menyebabkan banyak UMKM yang belum mendaftarkan NIB untuk usahanya. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah mendampingi serta membantu UMKM dalam proses pendaftaran. Metode yang digunakan dalam mendampingan ini adalah observasi dan pendampingan secara langsung ke UMKM, memberikan informasi tentang pentingnya memiliki NIB. Memiliki NIB sangat penting untuk berkelanjutan usaha dalam pengurusan legalitas lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM baru memiliki kesadaran yang rendah mengenai pentingnya memiliki NIB sehingga pendampingan fokus pada memberikan informasi tentang pentingnya memiliki NIB
Kata Kunci: UMKM, NIB