Sosialisasi dan Pendampingan Perpajakan untuk Mendorong Sadar dan Taat Pajak di PKK dan UMKM Desa Nambangan Kidul Kota Madiun
DOI:
https://doi.org/10.25273/wjpm.v4i01.21647Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada anggota UMKM UP2K PKK Desa Nambangan Kidul Kecamtan Mangunharjo Kota Madiun terkait sosialisasi administrasi dan pendampingan pengelolaan keungan serta perpajakan sesuai UU No 7 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode Participation Action Research (PAR). Secara umum tahapan metode Participation Action Research (PAR) terangkum ke dalam tahapan yang dimulai dari tahap observasi, perumusan masalah, kemudian dilanjut dengan rencana aksi dan tahap tindakan atau pelaksanaan program. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah para pelaku UMKM mendapatkan wawasan baru mengenai administrasi, perhitungan, pelaporan perpajakan, dengan adanya kegiatan tersebut UMKM menjadi lebih sadar akan membayar pajak, administrasi, perhitungan dan pelaporan pajak untuk kelancaran bisnisnya.
Kata Kunci: Sosialisasi dan Pelatihan, UU Harmonisasi, UMKM