Pemasyarakatan dan Sharing Session terhadap Pengelolaan Pajak Dana Desa di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun
DOI:
https://doi.org/10.25273/wjpm.v3i01.19101Abstract
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan mengenai pajak dalam pengalokasian dana desa di Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang pada umumnya masih menjadi sumber pendapatan utama yang digunakan dalam penyelenggaran pemerintah desa. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.
Kata Kunci: Sosialisasi, Dana Desa, Pajak Dana Desa.Downloads
References
Hidayati, N. (2016). Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo Tahun 2015. Jurnal Abdimas Pajak Dana Desa. http://eprints.umpo.ac.id/2660/2/2%20BAB%201.pdf
Mukhidin, Haritman, E., & Kustiawan, I. (2010). Sosialisasi Keselamatan Kerja Elektronika Rumah Tangga Di Desa Cisaat Kecamatan Ciateur Kabupaten Subang. Artikel Pengabdian Masyarakat.
Rahayu, S. (2019). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Damit Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser. Jurnal Artikel Ilmu Pemerintahan.
Setiawan, B. (2018). Evaluasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Jurnal Pengabdian Masyarakat.