Sosialisasi Pemahaman Ketentuan Pajak 2022 Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Desa Klegen Kota Madiun

Authors

  • Wiwin Juliyanti Universitas PGRI Madiun
  • Erma Wulan Sari Universitas PGRI Madiun
  • Ahmad Nur Aziz Universitas PGRI Madiun
  • Briggita Angela Sihura Universitas PGRI Madiun
  • Citra Ningrum Universitas PGRI Madiun
  • Andrias Nur Febriani Universitas PGRI Madiun
  • Sindy Dwi Belawati Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.25273/wjpm.v2i02.17228

Abstract

Berdasarkan peraturan terbaru, maka pelaku UMKM akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki jumlah peredaran bruto atau omzet Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 Milyar. Hal ini sejalan dengan perkembangan UMKM Kota Madiun yang semakin pesat namun pemahaman tentang pajak masih sangat rendah. Maka kegiatan pengabdian berupa sosialisasi ini fokus pada demonstrasi pemahaman tentang ketentuan pajak UMKM 2022. Sasaran dari kegiatan ini adalah 20 pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Kota Madiun. Kegiatan dilaksanakan secara daring di Desa Klegen Kota Madiun dengan rangkaian kegiatan berupa 1) Pemberian materi tentang UMKM 2) Pembagian brosur ketentuan pajak UMKM 3) Pemapaparan materi dan cara penghitungan pajak UMKM kepada pelaku usaha. Hasil pelatihan yang diperoleh melaui teknik kuesioner menunjukkan bahwa setelah mengikuti kegiatan ini sebagian besar pelaku UMKM mampu memahami tarif pajak UMKM sesuai ketentuan PP No 55 tahun 2022. Saran untuk kegiatan selanjutnya adalah adanya pelatihan penghitunga tarif pajak dan proses pembukuan sederhana kepada pelaku UMKM Madiun.

Kata Kunci: Tarif Pajak, UMKM, Wirausaha, PP No 5 Tahun 2022.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-07-15

Issue

Section

Articles