Omnibus law dan hukum berparadigma Pancasila

Wawan Kokotiasa

Abstract


Omnibus Law merupakan produk politik hukum haruslah mengacu pada tujuan-tujuan negara sebagaimana amanat konstitusi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila sebagai ideology dan dasar negara. Dalam perspektif politik hukum, produk-produk hukum di Indonesia merupakan resultan dari kehendak politik pemegang kekuasaan. Para pemegang otoritas kewenangan (eksekutif dan legislative) menghendaki lahirnya Omnibus Law sebagai jawaban atas kebutuhan investasi dan pembangunan. Karakteristik Omnibus Law cenderung mengakomodir kepentingan kapitalisme global yang sedang mendikte paradigma ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Demi memacu investasi yang besar bahkan demi mendapatkan bantuan dari negara donor, Indonesia rela melakukan penyesuaian-penyesuaian aturan hukum untuk memfasilitasi pasar bebas dan kepentingan kapitalisme global. Memposisikan Pancasila sebagai spirit dasar pembentukan hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Peran Pancasila sebagai penguatan struktur hukum, kultur hukum dan substansi hukum nasional haruslah terus didorong untuk menginspirasi para pembuat undang-undang. Inspirasi nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan Omnibus Law akan menjadikan undang-undang tersebut lebih dekat dengan tujuan keadilan dan kemanfaatan dari kelahirannya di tengah arus globalisasi.


Keywords


Omnibus Law, politik hukum, Pancasila

Full Text:

PDF

References


Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, (Jakarta: YLBHI, 1988)

Abustan, Filsafat Hukum, Konsep dan Implementasi, (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Arbi Sanit, Sistem Politik Indonesia, Kestabilan, Peta Kekuatan Politik, dan Pembangunan, - (Yogyakarta: Rajawali Press,1986)

Daniel S. Lav, Hukum dan Politik di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 2013)

FX. Adji Samekto, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 Mei 2014

Frans Magnis Suseno, Etika Politik:Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994)

Inge Dwisvimiar, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3 September 2011

Kuat Puji Prayitno, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11 Edisi Khusus Februari 2011

Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Gamamedia. 1999)

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Rajawali Press, 2012)

Mia Kusuma Fitria, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 12, No 2 (2015)

Mila Karmila Adi, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 15 April 2008

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986)

R Karlina Lubis, Pancasila: Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, Conference: Kongres Pancasila VI, Ambon, Juni 2014.

Soerjono Soekamto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)

Winarno Narmoatmojo, dkk, Seri Pendidikan Politik: Pancasila dan UUD NRI 1945, (Yogyakarta; Penerbit Ombak, 2014)

Yudi Latif, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011)

UUD 1945

UU No. 12 Tahun 2011

UU No. 15 Tahun 2019

Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Cetakan Kelima, Juni 2015


Article Metrics

Abstract has been read : 1502 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/citizenship.v9i1.9999

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

citizenship indexed by:


   


View My Stats


Creative Commons License
Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan by http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.