PEMBENTUKAN SMALL CLAIM COURT (SCC) SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Titin Herawati Utara, Fitriya Dessi Wulandari

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah melihat pentingnya penerapan Small Claim Court (SCC) di Indonesia.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum  normatif.  Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan data-data sekunder atau data kepustakaan. Hasil penelitian ini menujukan bahwa dengan pembentukan SCC di Indonesia, akan semakin meningkatkan akses menuju keadilan, bukan hanya bagi masyarakat pencari keadilan namun juga bagi pembangunan ekonomi bangsa secara keseluruhan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah sebagai implementasi Sila ke-lima (5). Masyarakat biasa-pun dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan cara yang menyenangkan tanpa membutuhkan biaya besar, tanpa penundaan, tanpa prosedur teknik dalam pengajuan gugatan, yang didukung oleh perangkat hukum yang sederhana dan terpadu sehingga membuka praktik peradilan bagi orang awam melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih bersifat informal dan kekeluargaan

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence), edisi pertama, cetakan ke-1, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

__________ dan Wiwie Heryani. 2012. Sosiologi Hukum : Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, cetakan ke-1, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Adi Sulistiyono. 2007. Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi Di Indonesia, cetakan ke-1, Surakarta : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press) Universitas Sebelas Maret.

_____________. 2008. Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan ke-2, Surakarta : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press) Universitas Sebelas Maret.

I Made Sukadana. 2012. Mediasi Peradilan : Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan, cetakan ke-1, Jakarta : Prestasi Pustaka.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1998. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, cetakan ke-3, edisi revisi, Jakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ni’matul Huda. 2007. Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, cetakan ke-1, Yogyakarta : UII Press.

R. Supomo. 1982. Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, cetakan ke-11, Jakarta : PT.Pradnya Paramita.

Sudjito Atmoredjo. 2018. Hukum Dalam Pelangi Kehidupan, cetakan ke-4, Yogyakarta : Dialektika “Kelompok Penerbit Lingkar Media Group”.

________________. 2018. Ideologi Hukum Indonesia “Kajian Tentang Pancasila Dalam Perspektif Ilmu Hukum dan Dasar Negara Indonesia”, cetakan ke-2, Yogyakarta : Lingkar Media.

Takdir Rahmadi. 2011. Mediasi : Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, edisi 1, cetakan ke-2, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

R.O (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Nederlandsch Indie), Reglemen tentang Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Kehakiman di Hindia Belanda, Stb.1847 No. 20 jo Stb.1848 No. 57.

HIR (Herziene Inlandsh Reglement), Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, Stb.1941 No. 44.

RBg (Het Reglement voor de Buitengewesten), Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura atau daerah seberang, Stb.1927 No. 227.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Jurnal

Dian Rosita dan Dimas Prasidi, “Pengadilan Acara Cepat Solusi Alternatif Akses pada Keadilan”, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Pengadilan.

Mochamad Djoko, “Reformasi Birokrasi Peradilan Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum”, Varia Peradilan No. 304, Maret, 2011.

Steven Shavell, “The Fundamental Divergence Between The Private and The Social Motive To Use The Legal System”, The Journal of Legal Studies, Vol. XXVI, June, 1997.

Makalah

An An Chandrawulan dan Efa Laela Fakhriah, “Diagnostic Study on Small Claims Court in Indonesia : Incorporation Into Civil Procedure Law In Indonesia”, disampaikan pada APEC-Ease of Doing Business “Conference on The Draft of Civil Procedure Law ; Incorporation of The Small-Claim Court Concept into the Draft of Law”, Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2012.

Mariana Sutadi, “Latar Belakang Dikeluarkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan : Tujuan, Visi, Misi serta Pokok-pokok Pemikiran dalam PERMA” , disampaikan pada Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta, 17-18 Februari 2004, cetakan pertama, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.

Mediation dan Court Annexed Mediation, disampaikan pada Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta, 17-18 Februari 2004,


Article Metrics

Abstract has been read : 1039 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/citizenship.v7i2.5914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

citizenship indexed by:


   


View My Stats


Creative Commons License
Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan by http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.