Pemberian Penyuluhan Dan Pendampingan Tentang Pengolahan Dana Desa Guna Menghindari Maladministrasi Dan Korupsi (Di Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun)

Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati, Angga Pramodya Pradhana

Abstract


Desa merupakan unit pemerintahan terkecil. Desa oleh Undang-Undang Desa dalam penggunaan dana desa harus menerapkan semua dana dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Namun, banyak desa yang tidak dapat mengaplikasikan dana desa yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam pembangunannya. Penulis melakukan pendampingan dan penyuluhan di Desa Kertosari Kecamtan Geger Kabupaten Madiun. Dilakukan ini untuk mengurangi tindakan yang mengarah pada Korupsi dan maladministrasi. Perlu adanya pengawasan internal dan eksternal terhadap pemerintah desa. Pemerintah desa perlu melakukan pertanggungjawaban secara administrasi agar semua warga desa dapat transparan mengenai dana desa, semua warga mengetahui bahwa semua dana desa dapat berjalan dengan baik jika aparatur desa melakukan tindak pidana korupsi. Pemerintah desa dalam melaksanakan APBDES harus merencanakan pembangunan dalam satu tahun dengan dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyuluhan dan pembinaan hukum sangat diperlukan untuk mengurangi maladministrasi dan mengurangi tindak pidana korupsi. Pemerintah desa perlu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Keywords


Maladministrasi; Tindak Pidana Korupsi; Desa

Full Text:

PDF

References


A.W.Widjaja. Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa Menurut UU Nomor 5 Tahun 1979 (Sebuah Tinajuan). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Andrianto. “Good Govermenment : Transparansi Dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Govermenment.” Palangkaraya: Bayumedia, 2007.

Candra, Resi Apriani Hergita. “MEKANISME PENERAPAN DIMENSI AKUNTABILITAS HUKUMDALAM PENGELOLAAN DANA DESA PADA TAHUN 2021(STUDI DESKRIPTIF DI DESA KETIMANG KECAMATAN WONOAYU -SIDOARJO).” Journal of Education and Research (JEDARR) 2, no. 1 (2023): 17.

Dani Amran Haki. “Hukum Dan Masyarakat Desa : Pasca Berlakunya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” NIZHAM 07, no. 01 (2019): 36–56.

Frankiano B. Randang. “Membangun Hukum Nasional Yang Demokratis Dan Cerdas Hukum,.” Jurnal Ilmiah Hukum Servanda, 3, no. 5 (2009): 9–10.

M. Mardiasmo. Otonomi Dan Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit ANdi, 2009.

Naskah Akademik Undang -Undang Nomor 6 Tahun 20 14 tentang Desa. (n.d.).

Nugroho, Fikri Habibi dan Arif. “PENERAPAN DIMENSI AKUNTABILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DANA DESA DI KABUPATEN PANDEGLANGImplementation Of Public Accountability Dimensions In Prevention Of Corruption Of Village FundsIn Pandeglang District.” Jurnal Ilmu Administrasi (JIA) 15, no. 2 (2018): 197–211.

Philipus M. Hadjon, et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2002.

Resi Apriani Hergita Candr. “MEKANISME PENERAPAN DIMENSI AKUNTABILITAS HUKUMDALAM PENGELOLAAN DANA DESA PADA TAHUN 2021(STUDI DESKRIPTIF DI DESA KETIMANG KECAMATAN WONOAYU -SIDOARJO.” Journal of Education and Research (JEDARR) 2, no. 1 (2023): 17–33.

Sadu Wasistiono. Telaah Kritis Terhadap Rancangan Undang - Undang Desa”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, M. Jakarta: MIPI, EDISI 38, 2012.


Article Metrics

Abstract has been read : 43 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/bppm.v2i2.19179

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati, Angga Pramodya Pradhana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

BPPM Stats

Office:
Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118
email : hukum@unipma.ac.id