Sosialisasi Pemahaman Ketentuan Pajak 2022 Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Desa Klegen Kota Madiun

Wiwin Juliyanti, Erma Wulan Sari, Ahmad Nur Aziz, Briggita Angela Sihura, Citra Ningrum, Andrias Nur Febriani, Sindy Dwi Belawati

Abstract


Berdasarkan peraturan terbaru, maka pelaku UMKM akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki jumlah peredaran bruto atau omzet Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 Milyar. Hal ini sejalan dengan perkembangan UMKM Kota Madiun yang semakin pesat namun pemahaman tentang pajak masih sangat rendah. Maka kegiatan pengabdian berupa sosialisasi ini fokus pada demonstrasi pemahaman tentang ketentuan pajak UMKM 2022. Sasaran dari kegiatan ini adalah 20 pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Kota Madiun. Kegiatan dilaksanakan secara daring di Desa Klegen Kota Madiun dengan rangkaian kegiatan berupa 1) Pemberian materi tentang UMKM 2) Pembagian brosur ketentuan pajak UMKM 3) Pemapaparan materi dan cara penghitungan pajak UMKM kepada pelaku usaha. Hasil pelatihan yang diperoleh melaui teknik kuesioner menunjukkan bahwa setelah mengikuti kegiatan ini sebagian besar pelaku UMKM mampu memahami tarif pajak UMKM sesuai ketentuan PP No 55 tahun 2022. Saran untuk kegiatan selanjutnya adalah adanya pelatihan penghitunga tarif pajak dan proses pembukuan sederhana kepada pelaku UMKM Madiun.

Kata Kunci: Tarif Pajak, UMKM, Wirausaha, PP No 5 Tahun 2022.

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract has been read : 221 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/wjpm.v2i02.17228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Office:
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118
email : wirakarya@unipma.ac.id