Strategi Pengelolaan Keuangan Keluarga Bahagia pada Penerima Bantuan PKH Di Desa Pelang Lor, Dusun Tambakselo Barat RT/RW 03/03, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi

Rihan Mustafa Zahri, Wahyu Wirasari

Abstract


PKH merupakan program bantuan sosaial dari pemerintah untuk keluarga Miskin (KM) bersyarat kepada keluarga miskin sebagai penerima manfaat. Keluarga penerima manfaat maksimal 4 orang jiwa dalam satu keluarga dengan kriteria sebagai berikut: Ibu hamil senilai, Anak usia 0 sd 6 tahun, Anak Sd, SMP senilai, SMA, Disabilitas dan Lansia senilai (Petunjuk Teknis PKH, 2020). Program PKH ini bertujuan untuk memerangi kemiskinan agar untuk meningkatkan kualitas hidup dalam prilaku pendidikan, kesehatan dan sosial di Indonesia serta memutus rantai kemiskinan digenerasi yang akan datang. Akan tetapi dengan adanya bantuan tersebut masyarakat kurang memperhatikan pengelolaan keuangannya dengan baik sehingga kerap uang bantuan tersebut langsung habis dibelanjakan untuk membeli sembako atau pun membayar utang dll. Hal tersebut meningkatkan pola konsumtif masyarakat tetapi tidak meningkatkan taraf hidup yang berkelanjutan demi mensukseskan program pemerintah.

Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tentang perencanaan pengelolaan keungan yang efektif dan efisien bagi ibu-ibu penerima bantuan, sehingga menimbulkan keungan keluarga yang bahagiadan berkelanjutan. Hasil penelitian ini bahwa program pengabdian masyarakat ini telah terpenuhi dengan beberapa indikator yaitu terlaksananya program pelatihan pengelolaan keuangan keluarga bahagia, terlaksananya pendampingan pengelolaan keuangan keluarga bahagia dan para ibu rumah tangga bisa membuat pengelolaan keuangan dengan baik.

Kata Kunci: PKH, Pengelolaan Keuangan, Keluarga Bahagia.


Full Text:

PDF

References


Bank Indonesia. (2013). Pengelolaan keuangan. Group pengembangan keungan insklusif departemen pengembangan akses keuangan dan umkm bank Indonesia : Jakarta.

https://kemensos.go.id/program-keluarga-harapan-pkh. Di akses pada tanggal 25 April 2021.

Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyeluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluaarga Harapan 2020.

Kiwang, A. S. (2018). Implementasi kebijakan program keluarga harapan.di kota kupang.Journal of Politics and policy, 1 (1), 31-48.

Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Kementrian Sosial.

Santoso, F. I. (2018). Pelatihan akuntansi dasar perencanaan keuangan keluarga di rw 40 kampung pasekan maguwoharjo. Implementasi Teknologi Tepat Guna Kepada Masyarakat, 79-84.

Sidik, F. (2019). Kemiskinan dan pembangunan sektor pendidikan di kabupaten ngawi: Merumuskan isu strategis. Jurnal Pembangunan Pendidikan, 7 (2).

Yohana, C. (2014). Pelatihan mengelola keuangan sederhana bagi pengusaha kecil di desa cibadak. Jurnal Sarwahita, 67-70.


Article Metrics

Abstract has been read : 375 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/wjpm.v1i01.11790

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Office:
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118
email : wirakarya@unipma.ac.id