Pelarangan Buku di Indonesia era Orde Baru: Perspektif Panoptikon Michel Foucault

Muhammad Iqbal

Abstract


Pelarangan buku adalah bentuk paradoks di negara demokrasi karena memperlihatkan kesewenang­wenangan dalam membatasi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi. Padahal semua itu dijamin oleh prinsip­prinsip dasar demokrasi, bahkan secara tegas ditulis dalam Undang­Undang Dasar 1945. Melarang buku juga menjadi paradoks bagi kehidupan bermedia di Indonesia yang lebih dari satu dekade terakhir telah mengumandangkan dukungan terhadap kebebasan pers. Pelarangan buku, di sisi lain, mengindikasikan  ambiguitas  kebijakan  penguasa. Alih­alih mengantisipasi polemik di masyarakat, lewat tindakan pelarangan buku, pemerintah memperlihatkan praktik­praktik primitif dalam mengontrol, mengarahkan, membatasi, bahkan memandulkan cara berpikir masyarakat. Pelarangan buku juga mencerminkan ketakutan penguasa dengan mengekang hak politik warga negaranya, tidak mengakui adanya keanekaragaman perspektif dan sudut pandang. Artikel ini ingin meneroka sejarah kebijakan pelarangan buku oleh rezim Orde Baru (Orba), guna mencatat perubahan bentuk dan orientasi yang melatari tindakan pelarangan buku sesuai konteks zamannya, serta apa dampaknya terhadap pendisiplinan masyarakat Indonesia.


Keywords


Pelarangan Buku; Orde Baru; Panoptikon

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract has been read : 1880 times
PDF file viewed/downloaded: 0 times


DOI: http://doi.org/10.25273/ajsp.v9i1.3591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Agastya: Jurnal Sejarah dan Pembelajarannya Indexed by: 

    

Copyright Agastya: Jurnal Sejarah dan Pembelajarannya ISSN 2087-8907 (printed) , ISSN 2052-2857(online)

Lisensi Creative Commons
Agastya: Jurnal Sejarah dan Pembelajarannya by E-JOURNAL UNIVERSITAS PGRI MADIUN is licensed under a  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats